Metropolitan

Heboh Pengadaan Baju Dinas Anggota Dewan Rp 1,7 Miliar, DPRD DKI : Sudah Sesuai Aturan

Heboh Pengadaan Baju Dinas Anggota Dewan Rp 1,7 Miliar, DPRD DKI : Sudah Sesuai Aturan. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono menanggapi besarnya anggaran pengadaan baju dinas dan atribut anggota legislatif yang mencapai Rp 1,75 miliar,

Menurutnya, pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa masing-masing anggota DPRD DKI mendapat lima potong pakaian dinas.

"Jadi lima potong itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017," ucap Mujiyono kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Berdasarkan Pasal 12 yang PP 18 Tahun 2017 ditulis bahwa pakaian dan atribut untuk anggota DPRD DKI, di antaranya ;

 

1. Pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun;

 

2. Pakaian resmi disediakan sepasang dalam satu setahun;

 

3. Pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun;

 

4. Pakaian dinas harian lengan panjang disediakan sepasang dalam setahun;

 

5. Pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun;

Baca juga: Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Lima PSK di Gunung Putri

Baca juga: Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kilogram Milik Jaringan Sumatera, Polres Jakpus Selamatkan 100.000 Jiwa

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved