Kriminalitas

Polisi Sita Harta Doni Salmanan, Mulai dari Rumah dan Kendaraan Mewah hingga Aneka Pakaian Branded

Polisi Sita 97 Item Harta Milik Doni Salmanan, Mulai dari Rumah dan Kendaraan Mewah hingga Pakaian Branded. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membeberkan sejumlah harta benda milik Doni Salmanan yang berhasil disita pihaknya.

Total ada 97 item dengan nilai mencapai Rp 64 Miliar.

Harta hasil kejahatan yang disita di antaranya uang tunai, dua unit rumah di Bandung, kendaraan roda dua, email, media sosial, dokumen elektronik, dan sejumlah pakaian bermerek.

Adapun aset yang disita ialah uang tunai sebesar Rp3,3 Miliar, lalu dua rumah di Parahiyangan dan Soreang Kabupaten Bandung, dua bidang tanah dengan luas 500 meter persegi di Parahiyangan dan  400 meter persegi di Soreang, Bandung Selatan.

Lalu polisi juga sita 18 unit kendaraan roda dua di antaranya motor sport dengan berbagai merek seperti Ducati Superllega, KTM, Ninja, dan BMW.

"Kami juga sita enam kendaraan roda empat Porsche, Lamborgini, BMW, Fortuner, dan Honda CRV," jelasnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Polisi juga menyita empat akun email dan media sosial milik Doni Salmanan.

Akun Youtube King Salmanan juga disita kepolisian.

Lalu tiga akun email yang terkoneksi dengan Youtube dan platform Qoutex telah disita polisi.

Baca juga: Pakai Baju Biru, Anies Menghadiri Pelantikan Pengurus DPD Partai Demokrat DKI Jakarta

Baca juga: Keruk Keuntungan dari Judi Online, Doni Salmanan Sengaja Pamer Kekayaan untuk Jerat Korban

Selain itu, polisi juga sita 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit ATM, STNK mobil dan motor, akta jual beli dan pembayaran sepeda motor, buku trading, mutasi rekening dan plat nomor kendaraan.

"Disita juga 20 alat elektronik mulai dari handphone, simcard, laptop, Ipad, CPU, komputer, dan monitor serta kamera," jelas Asep.

Tidak hanya kendaraan dan rumah, pakaian Doni Salmanan tidak luput dari buruan polisi. 

Sebanyak 22 jenis pakaian dari berbagai merek seperti merek Hermes, Dior, Canali, dan Balenciaga disita polisi.

Total barang bukti yang disita ialah 97 item dengan nilai Rp64 Miliar.

Sampai saat ini penyidik masih menelusuri aset lain dari tersangka DS.

Bareskrim bekerjasama dengan PPATK dan bank terkait untuk pemblokiran rekening dalam hal penerimaan dana terhadap DS. 

Baca juga: Dikenal Sebagai Sultan Bandung, Status Pekerjaan Doni Salmanan Rupanya Buruh Harian Lepas

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Doni Salmanan Bisa Tajir Melintir dari Aplikasi Judi Online Qoutex

Pamer Kekayaan untuk Menjerat Korban

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus yang dilakukan Doni Salmanan.

Doni diketahui sengaja memamerkan harta kekayaannya untuk menarik perhatian masyarakat, sehingga tertarik bermain dalam aplikasi Qoutex yang sudah ada sejak tahun 2019.

Sedangkan Doni diketahui baru bergabung dan menjadi afiliator Quotex sejak 15 Maret 2021.

"Video yang disebarkan berupa informasi trading yang janjikan keuntungan disertai peragaan tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," tutur Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2022).

Selain itu, Doni Salmanan juga pamer di media sosial.

Ia memamerkan hartanya untuk meyakinkan member Qoutex.

Sehingga korban tertarik untuk bermain di aplikasi tersebut hingga akhirnya mendapatkan kerugian materil.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan hasil trading di website qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton Youtube dalam hal ini member agar gabung dan main di web Qoutex," jelasnya.

Baca juga: Dikenal Sebagai Sultan Bandung, Status Pekerjaan Doni Salmanan Rupanya Buruh Harian Lepas

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Doni Salmanan Bisa Tajir Melintir dari Aplikasi Judi Online Qoutex

Padahal kenyataannya Doni Salmanan tidak bermain trading di Qoutex melainkan hanya jadi afiliator untuk mengeruk keuntungan dari para member.

Asep menjelaskan cara kerja website Qoutex ialah member harus meletakan modal untuk menenak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Website yang dirilis tahun 2019 itu bergerak pada perdagangan mata uang asing.

Asep memastikan website Qoutex tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komiditi (Bapeti).

Dikenal Sebagai Sultan Bandung, Status Pekerjaan Doni Salmanan Rupanya Buruh Harian Lepas

Identitas Doni Salmanan berhasil diungkap pihak Kepolisian.

Diketahui, sebelum dikenal sebagai Sultan bandung, status pekerjaan Doni Salmanan rupanya buruh harian lepas.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Adapun tersangka DS berusia 23 tahun, pekerjaan sesuai KTP buruh harian lepas alamat Jalan Candra Asih, Parahyangan, Cipeundeuy, Bandung Barat," jelas Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Pada platform Qoutex, Doni Salmanan bekerja freelance sebagai afiliator platform Qoutex yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

"Afiliator binary adalah seles freelance yang dapat imbalan hasil ketika ajak orang lain bergabung," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Selama menjadi afiliator, Doni mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Pun ketika pemain menang, ia tetap mendapatkan keuntungan senilai 20 persen.

Kata Asep, selama ini Doni Salmanan membuat informasi bohong terkait aplikasi Qoutex. 

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Doni Salmanan Bisa Tajir Melintir dari Aplikasi Judi Online Qoutex

Baca juga: Sukses Menipu hingga Bergelimang Harta, Doni Salmanan Minta Masyarakat Waspadai Trading Forex Ilegal

Ia menyebut aplikasi tersebut merupakan trading forex yang padahal aplikasi itu hanya merupakan platform binary option.

Informasi bohong dan keliru yang dibuat Doni Salmanan menimbulkan kerugian di masyarakat lewat transaksi elektronik.
Selama menyebarkan informasi bohong, Doni Salmanan menggunakan akun Youtubenya King Salmanan yang saat ini telah disita kepolisian.

"Seolah-olah tersangka DS dari hasil trading di website Qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton agar bergabung dan main di website Qoutex," jelas Asep.

Motivasi Doni Salmanan menjadi afiliator Qoutex ialah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved