Kriminalitas Jakarta

Ngaku Staf Anggota DPR RI, Pria di Tanah Abang Tipu Warga Tangerang Modus Bisa Jadi Anggota Polisi

Tak tanggung-tanggung AR bisa membuat korbannya tergiur hingga rela mentransfer uang hingga Rp 750 juta di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: murtopo
Dok Polres Jakpus
PENIPUAN MASUK POLISI -- Pelaku Penipuan mengaku staf anggota Komisi III DPR RI dan bisa memasukkan korbannya jadi anggota Polri Ditangkap Polsek Metro Tanah Abang.(Dok Polres Jakpus) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI pria berinisial (31) menipu warga Tangerang berinisial A (30) dengan iming-iming bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

Tak tanggung-tanggung AR bisa membuat korbannya tergiur hingga rela mentransfer uang hingga Rp 750 juta di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, AR akhirnya ditangkap setelah korban membuat laporan pada 12 Oktober 2025 lalu.

Kejadian bermula pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Korban A (30) mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

Baca juga: Awas Modus Penipuan Qris Palsu, Pasangan Suami Istri di Depok Tipu Gerai Pulsa hingga Rp 15 Juta

Korban yang tergiur janji palsu tersangka akhirnya mentransfer uang sebesar Rp750 juta.

Namun, hingga proses seleksi selesai, tak satu pun korban dipanggil dan masuk menjadi anggota Polri.

Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

AR saat ini telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Wanita yang Terekam CCTV Melakukan Penipuan Transfer Palsu di PIM 2 Jaksel Akhirnya Minta Maaf

Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Kombes Susatyo.

Baca juga: Warga Depok Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bisnis Aplikasi Kesehatan, Rugi Rp 250 Juta

Ia menambahkan pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” lanjutnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas. 

“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” pungkas Susatyo.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved