Kriminalitas
Sukses Menipu hingga Bergelimang Harta, Doni Salmanan Minta Masyarakat Waspadai Trading Forex Ilegal
Sukses Tipu hingga Bergelimang Harta, Doni Salmanan Minta Masyarakat Waspadai Trading Forex Ilegal. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Sukses menipu hingga bergelimang harta, tersangka investasi bodong, Doni Salmanan meminta warga mewaspadai trading forex.
Hal itu disampaikan Doni saat dihadirkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.
Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.
Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).
Doni dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Begini Kondisi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan di Sel Tahanan
Baca juga: Doni Salmanan Klaim Harta yang Disita Polisi Capai Rp 70 Miliar
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.