Korupsi
Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi E-KTP, Spanduk KNPI Bertebaran di Jalan
Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi E-KTP, Spanduk KNPI Bertebaran di Jalan. Berikut selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Desakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terdapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi E-KTP kembali digaungkan.
Namun, berbeda dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya, kali ini aspirasi dituangkan lewat sejumlah spanduk yang terpasang di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pemandangan tersebut seperti yang terlihat pada siang ini, Kamis (10/2/2022).
Spanduk bertuliskan 'DPP KNPI - Mendesak KPK Periksa Puan, Ganjar dan Yasona Kasus Mega Korupsi E-KTP' itu terlihat dipasang di pinggir jalan, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga area pedesterian.
Terkait hal tersebut, Warta Kota mencoba mengklarifikasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta, Ronny Bara Pratama.
Namun sambungan telepon dan pesan singkat tak berbalas hingga berita ini diterbitkan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ariza : Itu Tugas dan Kewenangannya
Baca juga: Relawan Sebut Pelaporan ke KPK Soal Korupsi KTP-el Politis-Lemahkan Ganjar Pranowo Jelang Pilpres

Dua Mantan Pejabat Ditahan
Kemunculan spanduk tersebut diduga menyusul penetapn tersangka dua orang mantan pejabat terkait kasus korupsi E-KTP.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) pada Agustus 2019.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada Agustus 2019.
Baca juga: Partai Golkar Kota Bekasi Siapkan Pengacara untuk Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK
Baca juga: Dihadirkan KPK, Pepen Belum Ganti Baju Sejak Ditangkap, Kenakan Rompi Orange-Tangannya Diborgol
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Eks Dirut PNRI dan mantan Ketua Teknis Teknologi Informasi E-KTP itu telah ditahan mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Februari 2022.
"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.