Korupsi
Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi E-KTP, Spanduk KNPI Bertebaran di Jalan
Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi E-KTP, Spanduk KNPI Bertebaran di Jalan. Berikut selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan potongan 2 sampai dengan 3 persen atas setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan konsorsium.
Pemotongan ini, ujar Lili, dilakukan untuk kepentingan manajemen bersama.
"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp 5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," ujar Lili.
"Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri," terang dia.
Ubah spesifikasi dan anggaran untuk di-mark up
Sementara itu, KPK menyebut, Husni Fahmi yang saat itu seorang pejabat BPPT sempat menemui beberapa vendor.
Padahal, Husni adalah Ketua Tim Teknis yang juga panitia lelang.
Selain itu, KPK juga menyebut Husni beberapa kali hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada Juli 2010 untuk membahas tentang uji petik, biometrik, teknologi, dan teknis e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut, HSF (Husni Fahmi) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up," ungkap Lili.
"Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata dia. Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.