Partai Golkar Kota Bekasi Siapkan Pengacara untuk Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK

Partai Golkar telah menyiapkan pengacara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Editor: murtopo
Istimewa
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/12/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI SELATAN -- Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar, Daryanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengacara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beberapa waktu lalu.

Meski pun pihak Partai Golkar telah menyiapkan pengacara untuk pendampingan, namun Daryanto menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.

"Kita sudah siapkan. Namun kembali itu kita serahkan pada pihak keluarga. Apakah pihak keluarga akan menyediakan sendiri atau mau menggunakan yang dipersiapkan," kata Daryanto dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Sejauh ini, Daryanto mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pasca Pepen sapaan Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap miliar rupiah itu.

Baca juga: Rahmat Effendi Kena OTT, Kantor Kepala Dinas Disperkimtan Kota Bekasi Disegel KPK, Terkait Kasus?

Bahkan pihaknya pun juga sudah melakukan rapat pleno dengan Partai.

"Kita sudah lakukan konsolidasi di partai. Kita kumpulkan, kita adakan rapat pleno setelah kita mendengarkan status dari pak wali, kita lihat sama-sama di TV, kita konsolidasi kan, dan kota bekasi tetap solid dan kita tunggu sampai putusan final dari kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT, Warga : Dua Kali Punya Pemimpin-Dua Kali Ketangkep KPK

Hingga saat ini pun, Daryanto mengaku belum dapat berkomunikasi langsung dengan Rahmat Effendi pasca masuk ke Gedung Merah Putih KPK beberapa hari lalu.

"Belum bisa (dihubung). Lebih lanjut kita sudah tawarkan (pengacara) dan dari bu Ade pun, beliau tetap semangat artinya proses hukum terus dijalankan namun, tetap pada asas praduga tak bersalah kita tetap dipengadilan apakah betul atau tidak," ucapnya. (JOS) 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved