Metropolitan
Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ariza : Itu Tugas dan Kewenangannya
Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ariza : Itu Tugas dan Kewenangannya. Berikut paparannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap adanya pemanggilan tersebut merupakan hal yang wajar.
Lantaran, menurut pria yang karib disapa Ariza ini dana dari APBD yang diberikan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E sudah melalui pembahasan DPRD.
"Ya kan nggak apa-apa karena dia (Prasetyo) juga kebetulan Ketua DPRD DKI karena semua anggaran yang ada di DPRD itu dibahas di DPRD. Jadi kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya tidak apa-apa, biasa itu," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022).
"Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi datang ke Gedung Merah Putih, Kuning, Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.
Hal tersebut disampaikan pria yang karib disapa Pras ini melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ucap Pras melalui akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Dalami Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Paripurna Interpelasi Formula E, BK DPRD DKI Panggil Prasetio
Baca juga: Dalami Kasus Penyelenggaraan Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Serahkan Sebundel Dokumen ke KPK
Politikus partai PDI Perjuangan ini menyebut telah membawa satu bundel dokumen mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," jelas dia.
Pras mengatakan dirinya akan terbuka untuk menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.
Bahkan, Pras akan menjelaskan soal pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," papar Pras.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tutupnya.