PTM 100 Persen

Khawatir Anaknya Terpapar Covid-19, Orangtua Bisa Ajukan Surat Keberatan Ikut PTM 100 Persen

Khawatir Anaknya Terpapar Covid-19, Orangtua Bisa Ajukan Surat Keberatan Ikut PTM 100 Persen. Berikut selengkapnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana PTM 100 Persen di SDN Depok 1 pada Jumat (28/1/2022).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terus meningkatkan kasus konfirmasi Covid-19, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mempersilakan bila ada orangtua atau wali murid yang keberatan buah hatinya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Seperti diketahui, sejak 24 Januari 2022 lalu, Kota Depok menerapkan PTM 100 persen di semua jenjang pendidikan.

Namun demikian, sejak satu minggu digelar PTM 100 persen, banyak sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang ditutup sementara lantaran ditemukannya siswa terkonfimasi Covid-19.

"Kalau orangtua mengeluhkan itu, silakan buatkan surat secara eksplisit tentang keberatan itu. Jadi, bisa buatkan surat keberatan mengikuti PTMT 100 persen dan alasannya apa," papar Imam saat dihubungi TribunnewsDepok.com pada Jumat (28/1/2022).

Jebolan Sarjana Teknik Petrokimia Universitas Indonesia ini mengatakan, penyelenggaraan PTM 100 persen di Kota Depok merupakan arahan dari pemerintah pusat atau lebih tepatnya berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca juga: Walau Sekolah Jadi Klaster Covid-19, Orangtua Siswa Harapkan Pemkot Depok Tetap Gelar PTM

Baca juga: Waspada Varian Omicron, Positivity Rate Kota Depok Naik 10,7 Persen Dalam Sepekan

"Selama masih diperbolehkan oleh pusat kami akan laksanakan PTMT 100 persen, selama itu perintah dari pusat kami akan laksanakan, kecuali sudah ada larangan," ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang mengatakan, nantinya sekolah akan memberikan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang tak diizinkan orangtua dalam mengikuti PTM.

"Kepada orangtua yang keberatan anaknya ikut PTMT 100 persen, ketika mereka sudah membuat surat pernyataan keberatan kita akan memberikan PJJ," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved