Minyak Goreng Satu Harga Resmi Diberlakukan Hari Ini, Harga Rp 14.000 per Kilogram

Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini.

Editor: murtopo
Marwan Cahyadi - @kemendag
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Kementerian Perdagangan membuat kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga dan resmi diberlakukan mulai Rabu (19/1/2022).

Melalui akun instagram resminya @Mendaglitfi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan bahwa melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium atau sederhana akan dijual dengan harga setara yaitu Rp14.000/liter untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro. 

Kebijakan minyak goreng satu harga tersebut resmi dimulai hari ini (Rabu 19 Jan) pukul 00.01 waktu setempat.

Meski harga minyak goreng Rp 14.000 Muhammad Lutfi mamastikan produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti Pemerintah.

Penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Untuk pasar tradisional diberikan waktu 1 minggu untuk penyesuaian.

Para produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan/pencabutan izin.

Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Telur Ayam dan Minyak Goreng di Kota Depok Kian Mahal

Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah menyiapkan Rp 7,6 T untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan / 1,5 miliar liter selama 6 bulan. 

Kementerian Perdagangan RI juga mengubah peraturan terkait ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang akan berlaku 24 Januari.

"Saya harap teman-teman tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14.000/liter pasti mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pedagang di Kabupaten Bogor Terpaksa Naikkan Harga Gorengan Imbas Naiknya Harga Minyak Goreng

Pernah Tembus HInga Rp 20.000 per kilogram

Sebelumnya diberitakan harga minyak goreng terus meroket dari yang sebelumnya Rp 16.000 per kilogram menjadi Rp 20.000 per kilogram.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) DKI Jakarta sedang mendalami penyebab tingginya harga minyak goreng di pasaran.

“Nanti kami cek kembali kenapa harga minyak goreng bisa naik, memang kita tahu bahwa di DKI Jakarta ini banyak sekali kebutuhan dari masyarakat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Rabu (10/11/2021) malam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved