Kriminalitas
Update Kasus Pencabulan Bruder Angelo, Hasil Visum & Kaos Korban Jadi Perdebatan Dalam Persidangan
Update Kasus Pencabulan Bruder Angelo, Hasil Visum dan Kaos Jadi Perdebatan Dalam Persidangan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Perkara sidang pencabulan anak dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola atau Bruder Angelo di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani memasuki tahap Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (3/1/2022), sore.
Pada sesi duplik, Kuasa Hukum Bruder Angelo, Bayu Feriyanto, menyebutkan Bruder Angelo tidak pernah melakukan pencabulan kepada anak-anak panti.
"Tidak ada satu pun alasan Bruder Angelo melakukan pencabulan," kata Bayu di lokasi.
Adapun bantahan yang dikatakan oleh Bayu atas tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni keterangan hasil visum yang dirasa tidak tepat.
Menurutnya, hasil visum memuat sejumlah kejanggalan seperti hasil visum dengan waktu kejadian.
"Korban mengaku dicabuli oleh terdakwa di bulan Juli 2019. Sementara ketika penyidik memberikan rekomendasi visum kepada korban, di rumah sakit korban mengaku dicabuli bulan Juli 2020. Ada perbedaan waktu 1 tahun. Jadi yang mana terdakwa melakukan perbuatan cabul itu?," sambung Bayu.
Baca juga: Periksa Mucikari Cassandra Angelie, Polisi Ungkap Identitas Artis hingga Pesinetron yang Jual Diri
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Penikmat PSK Ikut Ditangkap dalam Kasus Cassandra Angelie, Polisi: Berlebihan
Baca juga: Beda dengan 3 Mucikari, Polisi Sengaja Tak Tahan Cassandra Angelie Terkait Kasus Prostitusi
Ia melanjutkan, keterangan visum et repertum di tahun 2020 terdakwa tidak pernah bertemu lagi dengan korban.
"Dalam hal ini korban merekayasa. Dan itulah yang akan kami kejar nanti," jelas Bayu.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum korban, Ermelina, menyebut bahwa luka hasil visum masih bisa terlihat sampai belasan tahun. Menurut Ermelina, mempertanyakan hasil visum berupa keterangan luka yang dibenturkan dengan masa kejadian merupakan cacat logika.
"Emang mereka gak paham luka visum seperi luka lecet dan sebagainya itu jangankan dalam waktu setahun dua tahun pasca kejadian, belasan tahun pun hasil visum itu tetap terlihat," kata Ermelina di lokasi.
Pada ksempatan tersebut, Ermelina menjelaskan contoh perbedaan keterangan visum korban pemerkosaan dengan korban anak.
Menurut Ermelina, apabila korban pemerkosaan itu dinikahi oleh orang lain dan hamil, maka luka lama akibat pemerkosaan akan lebih sulit terlihat.
Baca juga: JPU Siap Bantah Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa di Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Bruder Angelo
Baca juga: Tak Miliki Empati, Propam Periksa Polisi yang Suruh Ibu Korban Pencabulan Tangkap Pelaku Sendiri
Baca juga: Miris, Diiming-imingi Kepiting, Anak Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
"Tapi kalau kasus cabul dan sodoni seperti ini kan tidak bisa seperti itu, dia hanya menceritakan dia mengalami lencabulan kekerasan seksual oleh Angelo tahun 2019. Luka kekerasan masih terlihat," jelasnya.
Lebih lanjut, selain mempertanyakan hasil visum, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan bukti kaos korban.
"Masalah sperma katanya ada di baju, nah kenapa bajunya tidak disita? Paling tidak kan bajunya diambil lagu dicek itu sperma siapa," ujar Bayu.