Kriminalitas Bekasi

Komplotan Maling Motor di Bekasi Dibekuk, Polisi Dapati Kunci Leter T dan Airsoft Gun

Komplotan maling berjumlah tujuh orang itu tercatat kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
TribunBekasi/RendyRutama Putra
PENANGKAPAN BANDIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh bandit spesialis pencurian kendaraan sepeda motor. Perkara tersebut juga dipaparkan dalam press release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (3/11/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN SATRIA - Komplotan maling kendaraan sepeda motor diciduk satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Metro Bekasi Kota.

Komplotan maling berjumlah tujuh orang itu tercatat kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan empat di antaranya adalah saudara kandung.

"Ada empat orang yang masih satu keluarga, masih kakak-adik," kata Kusumo saat press release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (3/11/2025).

Kusumo menjelaskan aksi kriminal para bandit itu kemudian berakhir di sebuah minimarket wilayah Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025) lalu.

Baca juga: Maling Motor Beraksi di Citeureup Bogor, Honda Beat Parkir di Ruko Raib Dalam Hitungan Detik

Saat itu, korban AS (19) dan HF (23) mulanya datang ke minimarket, usai masuk, sepeda motor yang korban kendarai dicuri para pelaku.

"Atas pencurian tersebut, korban melapor polisi dan kami bisa menangkap pada Jumat, 17 Oktober di wilayah Cibuntu, Cibitung," jelasnya.

Kusumo menuturkan saat dilakukan penangkapan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan pihaknya.

Baca juga: Maling Motor Gunakan Senpi Imitasi Saat Beraksi di Cikarang Bekasi, Ternyata Residivis

Barang bukti di antaranya satu buah airsoft gun, satu buah setrum kejut, lima mata kunci yang sudah dimodifikasi, dua kunci leter T, satu kunci leter Y, dan empat unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (M37)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved