Kriminalitas
Update Kasus Pencabulan Bruder Angelo, Hasil Visum & Kaos Korban Jadi Perdebatan Dalam Persidangan
Update Kasus Pencabulan Bruder Angelo, Hasil Visum dan Kaos Jadi Perdebatan Dalam Persidangan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Di sisi lain, perihal bukti kaos korban, Ermelina menyebut barang bukti tersebut tidak bisa dijadikan dalih karena kejadiannya sudah terjadi beberapa tahun lalu.
"Kesel sih. Karena mereka sangat ngotot dan mengacu pada pledoinya mereka. Apalagi mereka mempermasalahkan barang bukti berupa baju yang tidak ada di dalam proses pembuktian yang ada dipengadilan. itu kan kejadiannya sudah berapa tahun yang lalu" balas Ermelina.
Pada sidang sebelumnya, Angelo secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Rencananya, sidang beragendakan vonis akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (13/1/2022) mendatang(m29)