Kriminalitas
Periksa Mucikari Cassandra Angelie, Polisi Ungkap Identitas Artis hingga Pesinetron yang Jual Diri
Periksa Mucikari Cassandra Angelie, Polisi Ungkap Nama-nama Artis hingga Pesinetron yang Jual Diri. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga muncikari yang terlibat dalam prostitusi Cassandra Angelie.
Ketiga muncikari itu ternyata tak hanya menjajakan Cassandra Angelie, tetapi mereka juga menjajakan sejumlah artis lainnya.
"Kemudian terkait pengembangan, kami juga sudah miliki nama para artis khususnya di Ibukota yang ada di dalam list ketiga muncikari. Ini juga akan kami lakukan pemanggilan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Zulpan mengatakan, bahwa nama-nama artis yang diduga terlibat prostitusi online itu beragam.
Mulai dari artis sinetron dan pemain film.
Namun Zulpan masih enggan menyebut nama-nama artis tersebut.
Zulpan juga enggan menyebut jumlah artis yang ada di daftar ketiga muncikari tersebut.
Saat ini kepolisian masih menyusun jadwal pemanggilan.
Baca juga: Beda dengan 3 Mucikari, Polisi Sengaja Tak Tahan Cassandra Angelie Terkait Kasus Prostitusi
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Penikmat PSK Ikut Ditangkap dalam Kasus Cassandra Angelie, Polisi: Berlebihan
"Tapi hari ini belum ada yang dilakukan pemanggilan. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani," jelasnya.
Sebelumnya Artis Cassandra Angelie diamankan kepolisian atas dugaan kasus prostitusi.
Pemain sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap di hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) pada pukul 21:30 WIB.
Alasan polisi tak permasalahkan pengguna jasa prostitusi artis
Di sisi lain, Polda Metro Jaya meminta Komnas Perempuan tak terlalu berlebihan untuk meminta menangkap pria hidung belang yang menyewa jasa artis Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa tujuan Komnas Perempuan meminta polisi menangkap hidung belang kasus prostitusi memang bertujuan baik.
Namun, pihak kepolisian merujuk KUHP, Undang-undang porno aksi dan ITE dalam pengungkapan kasus tersebut.