Viral media Sosial
Update Sidang Hoax Babi Ngepet, Saksi Ungkap Adam Ibrahim Pesan Babi Hingga Minta Empat Orang Bugil
Update Sidang Hoax Babi Ngepet, Saksi Ungkap Adam Ibrahim Pesan Babi Hingga Minta Empat Orang Bugil untuk Menguatkan Cerita bohongnya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Sidang kasus berita bohong atau hoax babi ngepet bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok pada Selasa (28/9/2021).
Kali ini sidang mengagendakan mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat, S.H mengatakan, JPU Alfa Dera dan Putri hadirkan ER sebagai saksi yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan terdakwa.
Sedangkan saksi AF dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang untuk ritual, di mana uang tersebut digunakan untuk pembelian babi.
Dalam persidangan tersebut, Andi memaparkan JPU menunjukkan alat bukti komunikaai Whatsapp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi.
"Yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” papar Andi Rio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Misteri Penembakan Ustaz Armand Terungkap, Berawal dari Susuk hingga Gagahi Istri dan Kakak Ipar M
Baca juga: Minim Saksi Mata, Berikut Langkah Polisi Ungkap Misteri Penembakan Ustaz Armand di Kunciran
AF berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain tidak mengenakan pakaian.
Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.
“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” tutur Andi Rio.
Andi membeberkan fakta persidangan bahwa ER juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa.
Sedangkan, ER mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.
Baca juga: Balaskan Dendam karena Istri Digagahi, M Upahi Pembunuh Bayaran Rp 50 Juta untuk Habisi Ustaz Armand
Baca juga: Mirip Film Laga, Pembunuh Bayaran Lakukan Pengintaian Sebelum Menghabisi Nyawa Ustaz Armand
terkait kasus tersebut, JPU mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.
Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober 2021.
Baca juga: Kesal Istrinya Digagahi Ustaz Armad, Otak Pelaku Penembakan Akhirnya Sewa Pembunuh Bayaran
Baca juga: Polisi Ungkap Penembakan Misterius Ustaz Armand, Ternyata Berawal dari Urusan Ranjang
Pengadilan Negeri Depok
Kasus Hoax Babi Ngepet
Kasus Babi Ngepet
Sidang Babi Ngepet
Terdakwa Babi Ngepet
Ramai Postingan Soal Penculikan Anak Bikin Panik Orangtua, Polisi: Hoaks |
![]() |
---|
Viral Video Najwa Shihab Wawancara Jokowi & Gibran, Rizal Ramli: Emang Sifat Bohong Bisa Diwariskan |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ungkap Isi Perjanjiannya dengan Prabowo dan Anies, Berikut Selengkapnya |
![]() |
---|
Tunjuk Ganjar Pranowo Atau Anies Baswedan? Ini Rupanya Pilihan Susi Pudjiastuti |
![]() |
---|
Garang Waktu Pegang Parang, Tiga Anak STM di Bekasi Nangis Waktu Ditangkap, Warga: Tadi Jago |
![]() |
---|