Kebakaran Lapas Tangerang
Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci
Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Enam Orang Saksi Mata, Termasuk Napi yang Menjadi Saksi Kunci Sebelum Kebakaran Terjadi
"Keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," ucap dia.
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah
Jadi Tersangka Gara-gara Bolos Piket
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan hasil penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga orang tersangka, yakni RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diketahui piket pada malam terjadinya kebakaran, yakni Rabu (8/9/2021).
Namun, mereka diketahui bolos bersamaan.
Ketiga tersangka tersebut dijelaskannya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka terkait Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, Insya Allah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.
Baca juga: Bela Muhammad Kece, Ferdinand Minta Polisi Abaikan Alasan Agama yang Dipakai Irjen Bonaparte
Baca juga: Ikuti Jejak Kafe Hollywings Kemang, TORI BAR dan 98 CAFFE & BAR Didenda Puluhan Juta Rupiah
Kata Tubagus, ada kealfaan atau kelalaian dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka, saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.
Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Dalang Penganiayaan hingga Pelumuran Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Baca juga: Situ Pengasinan Jadi Tempat Wisata Murah Bagi Warga Sawangan, Bisa Memancing dan Wisata Kuliner
Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.