PPKM Darurat
Ikuti Jejak Kafe Hollywings Kemang, TORI BAR dan 98 CAFFE & BAR Didenda Puluhan Juta Rupiah
Lakukan Pelanggaran Mirip Kafe Hollywings Kemang, TORI BAR dan 98 CAFFE & BAR Didenda Puluhan Juta Rupiah. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ikuti jejak Kafe Hollywings Kemang, kedua tempat usaha pariwisata di Jakarta Selatan didenda hingga puluhan juta rupiah.
Kedua tempat usaha pariwisata itu antara lain Bar dan Resto TORI BAR di Jalan Rumah Sakit Fatmawati serta 98 CAFFE & BAR di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Keduanya terbukti melanggar protokol kesehatan sekaligus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sanksi tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan diberikan saat petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Garnisun Jakarta Selatan menyisir sejumlah lokasi pada Sabtu (18/9/2021).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas gabungan berhasil menindak tujuh tempat usaha pariwisata, restoran atau rumah makan dan kafe.
Antara lain, Kopi Deo di Jalan Tebet Timur Dalam 2, Kopikok di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Warung Modus di Jalan Kemang Timur Raya Nomor 6, Warung Aceh Kemang di Jalan Kemang Timur Raya Nomor 2 dan Kopi Kurang Lebih di Jalan Kemang Timur Raya Nomor 2, Mampang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ngeri, Tujuh Warga Jadi Korban Begal Motor Dalam 3 Hari Berturut-turut di Jalan Raya Kali CBL Bekasi
Baca juga: Ria Ricis Sering Menangis Jelang Lamaran Teuku Ryan, Mengapa Malah Sedih hingga Rajin Salat?
"Hasil pengawasan dan penegakkan sektor tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (18/9/2021) ditemukan lima pelanggaran buka melebihi jam operasional," jelas Ujang pada Senin (20/9/2021).
"Mereka diberikan sanksi berupa teguran tertulis," tambahnya.
Tak hanya itu, pelanggaran PPKM dan protokol kesehatan ditemukan di dua bar, antara lain Bar dan Resto TORI BAR di Jalan Rumah Sakit Fatmawati serta 98 CAFFE & BAR di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kunjungi Situbondo, Sandiaga Uno Berharap Pariwisata Bangkit dan Lapangan Kerja Meningkat
Baca juga: Proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Cawang Bebaskan 300 Bidang Tanah, Calo Ramai Berkeliaran
Keduanya dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah.
"Keduanya kita kenakan denda administratif, TORI BAR dikenakan denda Rp 40 juta, sedangkan 98 CAFFE & BAR Rp 15 juta," paparnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga melakukan pembubaran massa di sejumlah lokasi.
Antara lain Warung SEA FOOD Javanese di Jalan Panglima Polim, Sate Taican di Jalan Barito 1, termasuk pembubaran massa di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk Resto dan Bar Little Star di Jalan Wijaya 1 kami lakukan pembubaran sekaligus memberikan teguran tertulis. Apabila kembali melanggar, kami akan kenakan denda administratif," jelasnya.