Kebakaran Lapas Tangerang

Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci

Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Enam Orang Saksi Mata, Termasuk Napi yang Menjadi Saksi Kunci Sebelum Kebakaran Terjadi

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

Sehingga kata Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.

"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.

Bolos Piket Malam

Penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang tahanan kian mengerucut.

Pihak Kepolisian menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka karena bolos saat piket malam.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.

Ketiga tersangka itu harusnya piket pada malam terjadinya kebakaran, yakni Rabu (8/9/2021).

Namun, ketiganya diketahui bolos bersamaan.

"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Propam Polri Periksa Petugas Rutan Bareskrim Buntut Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon

Baca juga: Dokumen Kurang Lengkap, Dubes Portugal Batal Bawa Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.

Baca juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Melihat Kerja Kolosal di Indonesia dalam Penanganan Covid-19

Baca juga: Akui Hajar Kosman di Tahanan, Irjen Napoleon Bersumpah Akan Lakukan Apapun demi Bela Agama dan Rasul

Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut.

Mereka di antaranya pejabat Lapas, tahanan, dan para pegawai Lapas yang bekerja pada malam terjadinya kebakaran. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved