Kebakaran Lapas Tangerang
Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci
Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Enam Orang Saksi Mata, Termasuk Napi yang Menjadi Saksi Kunci Sebelum Kebakaran Terjadi
Mereka diperiksa atas tewasnya 49 tahanan karena kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Periksa 34 Orang Saksi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa selama penyidikan pihaknya sudah memeriksa 34 saksi.
Ke-34 saksi itu terdiri dari tiga klaster mulai dari petugas Lapas, warga binaan, dan tahanan pendamping.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 49 Orang
Hal itu diungkapkan Tubagus saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Dalam pemeriksaan itu polisi menduga adanya unsur pelanggaran 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Polisi juga menduga ada pelanggaran dalam Pasal 359 KUHP tentang matinya seseorang karena kelalaian.
Baca juga: Saksikan Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang, Dua Korban Selamat Diperiksa Polisi
Kata Tubagus, rencananya pekan depan pihaknya akan merilis seluruh temuan dari penyidikan.
Mereka juga akan melakukan gelar perkara sehingga bisa menunjukan titik terang dari kasus tersebut.

"Mudah-mudahan enggak ada kendala pada gelar perkara yang akan datang. Sehingga bisa minggu depan, pada Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga
Diketahui sudah sepekan polisi menyelidiki kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
Bahkan saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sehingga diyakini terdapat unsur pidana dalam kebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari.
Selama penyidikan, polisi sudah memeriksa 34 saksi mulai dari Kalapas Kelas I Tangerang, tahanan, dan pegawai Lapas.
Rencananya polisi juga akan memeriksa saksi ahli dalam tragedi tersebut.