Berita UI
Tanggapan UI Atas Putusan PTUN yang Menolak Gugatan Prof. Rosari Saleh ke Rektor UI
Hakim PTTUN mengeluarkan amar putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT, 29 Juli 2021.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tanggapan UI atas putusan PTUN yang menolak gugatan Prof. Rosari Saleh ke Rektor UI.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 229/B/2021/PT.TUN.JKT telah merilis putusan melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada Senin, 8 November 2021.
Baca juga: UI Halal Center di Salemba Sudah Dibuka, Rektor Prof. Ari Kuncoro Sampaikan Ini, Berikut Layanannya
Isinya tentang gugatan banding yang diajukan Prof. Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan).
Hakim PTTUN mengeluarkan Amar Putusan Banding yang Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Prof. Rosari Saleh terhadap Rektor UI.
Baca juga: Mahasiswa FT UI Depok Temukan Sistem Pengolahan Sampah Medis Hanya dengan Menggunakan Handphone
Dalam salinan putusan banding, tercantum bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 38/G/2021/PTUN.JAK tanggal 29 Juli 2021 berita acara pemeriksaan persiapan, dan berita acara pemeriksaan persidangan.
Kemudian bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan ahli, saksi-saksi, memori banding, kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan sengketa ini, ternyata tidak ada bukti baru atau hal-hal baru.
Hal itu pun tidak dapat dipertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut dengan demikian pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta tersebut dinilai sudah tepat.
Baca juga: Universitas Indonesia Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021
Dan benar karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dalam memutus sengketa ini pada tingkat banding tanpa ada tambahan maupun perbaikan pertimbangan hukum.
Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Karya Inovasi Anak Bangsa dari Universitas Indonesia, DISTP Bantu Hilirisasi Inovasi ke Industri
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021, atas gugatan yang dilayangkan oleh Prof. Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan) terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Gugatan itu tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024, dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, dimana PTUN telah menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Prof. Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu.
Keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Sivitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat "berlari lebih kencang lagi", menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia.
Baca juga: Mahasiswa FT UI Depok Temukan Sistem Pengolahan Sampah Medis Hanya dengan Menggunakan Handphone
Saat ini UI sedang ber-Transformasi menuju Entrepreneurial University yang didukung oleh Smart Campus, dengan langkah awal melaksanakan Transformasi Regulasi agar Tata Kelola UI menjadi lebih baik untuk mampu beradaptasi pada perkembangan dan menjawab tantangan kemajuan zaman.
Melalui kerja sama yang baik dari seluruh Sivitas Akademika UI, maka UI patut optimis dapat mewujudkan Visi dan Misinya.
Baca juga: UI Depok Terus Berkomitmen Menjadi Kampus Bertaraf Internasional dan Tetap Jalankan Pengabdian