SMK IDN Boarding School

Siswa SMK di Bogor Diberhentikan Karena Merokok di Masjidil Haram, Berujung pada Laporan Polisi

Siswa SMK di Bogor Diberhentikan Karena Merokok di Masjidil Haram, Berujung pada Somasi dan Laporan Pidana

|
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
IDN BOARDING SCHOOL - Kuasa hukum Yayasan IDN Boarding School, Salim Achmad (kiri) dan Febry Irmansyah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus siswa yang dikeluarkan karena melanggar aturan di Bogor, Sabtu (22/11/2025). 

Jika tuduhan didasarkan pada foto siswa yang memegang shisa (rokok timur tengah), maka itu tidak membuktikan dia merokok.

"Ya, namanya anak SMA biasa foto gaya-gayaan itu di handphone," ucap Yogi.

Orang tua siswa juga keberatan pihak sekolah memulangkan anak dari China karena ditudingkan melakukan perbuatan pelanggaran dalam kegiatan IDN Backpaker itu.

"Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China. Ini artinya menelatarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu diculik," jelasnya.

Terkait laporan penyebaran video Instagram orang tua siswa oleh pihak IDN, Yogi mengaku belum mendengar laporan tersebut.

"Belum dengar, tapi ya namanya mau lapor kan bebas-bebas aja. Bener, saya enggak nahan, ya silahkan saja, itu hak orang," jelasnya. 

Yogi juga mengungkapkan alasannya mencabut ke KCD Provinsi Jawa Barat di Bogor dan Kemendasmen.

"Gugatan tersebut dicabut karena KCD Bogor telah mengabulkan permintaan terkait regulasi pendidikan IDN," tuturnya.

Sementara terkait konten di media sosial, dia mengaku pihaknya menemukan sekolah IDN tidak berizin.

"IDN ini kan ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya? Sekolah ang kami persalahkan, yang Pamijahan, sekolah anak ini," tandasnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved