SMK IDN Boarding School
Siswa SMK di Bogor Diberhentikan Karena Merokok di Masjidil Haram, Berujung pada Laporan Polisi
Siswa SMK di Bogor Diberhentikan Karena Merokok di Masjidil Haram, Berujung pada Somasi dan Laporan Pidana
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Seorang siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner.
Tak terima dengan keputusan sekolah, orang tua siswa mengirimkan somasi dan gugatan perdata, yang dibalas pihak sekolah dengan laporan pidana ke Polres Bogor di Cibinong.
Salim Achmad, penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, mengatakan kasus ini berawal dari keputusan SMK IDN Boarding School memberikan sanksi DO (drop out) terhadap salah seorang siswa.
Baca juga: Kronologi Atap SMK Negeri 1 Gunung Putri Bogor Ambruk dan Timpa Siswa yang Sedang Praktek
"Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," kata Salim saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2025).
Pertama, siswa tersebut merokok yang dilakukan berulang kali. Kedua, melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran. Ketiga, membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah.
"Pada waktu awal masuk, kita sudah cantumkan tata tertib, termasuk di antaranya adalah tidak boleh pacaran dan larangan merokok," ujarnya.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut dilakukan siswa tersebut pada saat program backpacker dilakukan di 11 negara.
"Backpacker itu program PKL (Praktek Kerja Lapangan) di beberapa negara yang didampingi guru pendampingnya. Salah satunya termasuk umroh di Arab Saudi," ucap Salim.
Menurutnya, siswa tersebut ketahuan merokok ketika berada di area Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
"Ini yang menjadi pelanggaran berat sehingga diberikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan DO," jelas Salim.
Namun keputusan DO ini hanya untuk status pesantren, bukan SMK. Terbukti, data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan-Red) menunjukkan dia masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN.
"Siswa tersebut hanya dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.
Keputusan SMK IDN Boarding School ini berbuntut diajukannya gugatan secara perdata oleh wali murid.
Gugatan diajukannya ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara 344/Pdt.G/2025.
| Publikasi Kinerja 2025 Disdik Kabupaten Bogor, Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan |
|
|---|
| ChatGPT Populer di Kalangan Pelajar, Pakar AI IPB University Ungkap Manfaat dan Bahayanya |
|
|---|
| Polimedia Kampanyekan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di Psychology Fest 2025 |
|
|---|
| Peringati Milad dan Dies Natalis ke-27, STKIP Arrahmaniyah Siap Cetak Guru Profesional |
|
|---|
| Wisudawan Poltekkes Genesis Medicare Depok 2024-2025 100 Persen Langsung Diterima Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/SMK-IDN-Boarding-School-Bogor.jpg)