Jumat, 15 Mei 2026

Kesehatan

Burnout Perawat dan Ancaman Terhadap Keselamatan Pasien

Rina Ainurrahmah, S.Kep  Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, menyoroti dampak burnout pada perawat.

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
dok. BNN
BURNOUT PERAWAT -Rina Ainurrahmah, S.Kep  Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, menyoroti dampak burnout perawat pada mutu layanan kesehatan. 

Di sisi lain, dukungan kesehatan mental bagi perawat masih minim dan belum menjadi bagian wajib dari sistem perlindungan tenaga kerja.

Lemahnya implementasi kebijakan perlindungan tenaga kesehatan—baik dalam pengawasan jam kerja, pengendalian beban kerja, maupun penyediaan dukungan psikososial—menunjukkan bahwa burnout masih diperlakukan sebagai masalah individu, bukan kegagalan sistem dan kebijakan manajemen pelayanan kesehatan.

Resiko Keselamatan Pasien 
Burnout pada perawat berdampak langsung dan signifikan terhadap mutu pelayanan dan 
kinerja rumah sakit.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa burnout menyebabkan penurunan mutu asuhan keperawatan, termasuk meningkatnya missed nursing care- dan menurunnya kualitas pengambilan keputusan klinis (Dyrbye et al., 2020).

Kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya risiko keselamatan pasien, seperti kesalahan tindakan dan penurunan iklim keselamatan di rumah sakit (Panagioti et al., 2018).

Selain itu, burnout  merupakan prediktor kuat terhadap tingginya absensi dan turnover perawat, yang  memperburuk kekurangan tenaga dan meningkatkan biaya organisasi akibat rekrutmen serta pelatihan ulang (Shah et al., 2024).

Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah  menurunnya kepuasan pasien dan citra rumah sakit, karena pasien cenderung memberikan penilaian lebih rendah terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang mengalami burnout (Poghosyan et al., 2010; Dyrbye et al., 2020).

Temuan ini menegaskan bahwa burnout bukan sekadar isu kesejahteraan individu, melainkan masalah  kebijakan yang secara langsung mengancam keselamatan pasien, mutu layanan, dan 
keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan.

Kebijakan Belum Memihak 
Secara normatif, perlindungan perawat telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2014 tentang 
Keperawatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sistem K3RS, dan standar 
akreditasi KARS.

Namun, kebijakan tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur pengendalian burnout perawat.

Pendekatan yang digunakan saat ini masih cenderung reaktif, yaitu intervensi dilakukan 
setelah terjadi penurunan kinerja atau pengunduran diri.

Program konseling psikologis dan  manajemen stres belum menjadi standar wajib di semua rumah sakit. Pengelolaan beban kerja juga belum sepenuhnya berbasis analisis kebutuhan riil.  

Deteksi Dini
Hemat saya, beberapa alternatif kebijakan dapat dipertimbangkan untuk mengendalikan burnout perawat  secara sistematis.

Penerapan skrining burnout secara berkala sebagai bagian dari standar mutu rumah sakit memungkinkan deteksi dini risiko kelelahan kerja, meskipun memerlukan tambahan biaya dan sumber daya manusia.

Pengelolaan beban kerja berbasis metode WISN dapat menata rasio perawat–pasien secara lebih objektif dan menurunkan beban kerja berlebih, namun sering terkendala keterbatasan anggaran penambahan tenaga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved