Jumat, 15 Mei 2026

Kesehatan

Burnout Perawat dan Ancaman Terhadap Keselamatan Pasien

Rina Ainurrahmah, S.Kep  Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, menyoroti dampak burnout pada perawat.

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
dok. BNN
BURNOUT PERAWAT -Rina Ainurrahmah, S.Kep  Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, menyoroti dampak burnout perawat pada mutu layanan kesehatan. 

Dalam konteks Indonesia, tantangan berupa keterbatasan tenaga, distribusi perawat yang tidak merata, serta beban administratif tinggi semakin memperbesar risiko burnout.

Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kebijakan pengendalian burnout perawat sebagai bagian dari sistem keselamatan pasien. 

Perlindungan Perawat Minim

UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023 pada dasarnya mengatur ketenagakerjaan secara umum, termasuk jam kerja, lembur, dan keselamatan kerja. Namun UU ini belum secara spesifik mengatur kondisi kerja tenaga kesehatan yang bekerja dalam sistem pelayanan 24 jam.

Regulasi ini juga tidak memasukkan risiko psikososial seperti stres kronis, kelelahan emosional, dan burnout sebagai risiko K3 yang wajib dikendalikan, sehingga karakteristik kerja perawat yang memiliki beban kerja tinggi, rotasi shift cepat, dan lembur  tidak terkontrol belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja masih belum mampu memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko burnout pada perawat karena lebih berfokus pada ketenagakerjaan umum dibandingkan  kebutuhan khusus tenaga kesehatan.

Aturan Depnaker, termasuk Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 juga hanya berfokus pada 
risiko fisik dan ergonomi, sehingga belum mencakup risiko psikososial seperti stres kerja dan 
burnout.

Tidak ada kewajiban bagi rumah sakit untuk melakukan skrining burnout atau menyediakan dukungan kesehatan mental, dan belum ada standar beban kerja, rasio tenaga, maupun pengaturan shift bagi tenaga kesehatan.

Akibatnya, perlindungan terhadap burnout perawat masih sangat minim dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada.

UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) menegaskan hak tenaga kesehatan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan, namun tidak secara spesifik mengatur burnout atau risiko psikososial.

Regulasi ini juga belum menetapkan standar rasio perawat–pasien, jam kerja maksimal, atau aturan shift yang aman, serta tidak mewajibkan rumah sakit menyediakan layanan kesehatan mental.

Karena itu, perlindungan terhadap perawat masih bersifat normatif dan belum diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang dapat secara efektif mencegah burnout di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.

Rasio Tidak Seimbang 
Burnout pada perawat berakar pada persoalan sistemik yang hingga kini belum ditangani 
secara memadai oleh kebijakan.

Ketidakseimbangan antara beban kerja dan jumlah perawat, yang tercermin dari rasio perawat–pasien yang tidak ideal, memaksa perawat bekerja  melampaui kapasitas aman.

Kondisi ini diperparah oleh sistem shift panjang dan lembur berkepanjangan tanpa pengaturan yang jelas, serta tingginya beban administratif non keperawatan yang mengalihkan fokus perawat dari asuhan langsung kepada pasien.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved