Kesehatan
Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
● Regulasi memberikan hak perlindungan hukum secara umum, tapi tidak secara spesifik mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga kesehatan — misalnya: jalur pelaporan insiden kekerasan, sanksi bagi pelaku (pasien, keluarga, atau pihak lain), prosedur penanganan, pendampingan korban, kompensasi, dan pemulihan. Hal ini berarti bahwa ketentuan ada di atas kertas — implementasinya tergantung fasilitas kesehatan dan penegakan hukum.
● Regulasi ketenagakerjaan umum (UU Ketenagakerjaan / OSH) kurang relevan dengan dinamika RS/klinik — bahaya tidak hanya berupa “kecelakaan kerja” atau “kerja berat”, melainkan kekerasan dari pihak pasien/keluarga. Standar OSH biasanya tidak dirancang untuk menangani kekerasan interpersonal dalam konteks layanan publik.
● Ada potensi kekosongan norma: beberapa literatur menyebut bahwa penggantian undang-undang lama ke UU Kesehatan 2023 (yang mencabut UU spesifik keperawatan terdahulu) menyisakan kekurangan dalam regulasi praktis yang responsif terhadap isu kekerasan tenaga kesehatan, terutama perawat.
Pembuatan kebijakan ini melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penegak hukum dan sistem peradilan.
Intervensi Kebijakan
Dengan menerapkan kebijakan tegas dan sistematis, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mampu mencegah kejadian berulang, meningkatkan keselamatan kerja, serta menjamin mutu pelayanan berorientasi pada keselamatan pasien.
Intervensi kebijakan yang cepat, terukur, dan terintegrasi harus segera diwujudkan melalui komitmen kuat pemerintah dan pimpinan institusi kesehatan.
Sinergi antar seluruh pihak-pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan,
Oleh karena itu, diperlukan komitmen pemerintah dan pimpinan rumah sakit untuk menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap kekerasan pada tenaga kesehatan, membangun sistem pelaporan yang aman, memastikan penegakan hukum, meningkatkan kapasitas keamanan dan edukasi publik, serta menciptakan lingkungan kerja yang melindungi perawat.
Intervensi kebijakan yang cepat, terukur, dan menyeluruh merupakan langkah strategis untuk menjamin keselamatan perawat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
| Tips Menghilangkan Bulu Agar Hasil Lebih Maksimal dan Tahan Lama |
|
|---|
| APINDO, Brawijaya Hospital Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan Pekerja |
|
|---|
| JKN PBI Dinonaktifkan, Kantor BPJS Kesehatan Depok Membeludak, Pasien Cuci Darah Kebingungan |
|
|---|
| Burnout Perawat dan Ancaman Terhadap Keselamatan Pasien |
|
|---|
| Kanker Serviks: Luka Sunyi Perempuan Indonesia, HerLens dan AI: Mengubah Keraguan Menjadi Kepastian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mahasiswi-Fakultas-Keperawatan-UI.jpg)