Senin, 25 Mei 2026

Kesehatan

Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan

Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Dok. Pribadi
Erenda Pratiwi, Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia 

Oleh : Erenda Pratiwi

Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan 

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Kekerasan terhadap perawat semakin meningkat dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan tenaga kesehatan serta mutu layanan. Banyak  kasus kekerasan fisik maupun verbal terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun sebagian besar tidak dilaporkan karena lemahnya regulasi dan belum adanya sistem perlindungan yang memadai. 

Oleh karena itu, kebijakan Zero Tolerance diperlukan sebagai bentuk komitmen institusi untuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan lingkungan kerja yang aman bagi perawat agar pelayanan bermutu dan berfokus pada keselamatan pasien.

Baca juga: Film Pendek Menua Iban Karya Mahasiswa UI Raih Penghargaan Jakarta Independent Film Festival 

Penerapan prinsip Zero Tolerance atas semua bentuk kekerasan sangat mendesak sebagai langkah untuk menjamin keselamatan kerja perawat dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.  

Apalagi perawat berada di garis terdepan dalam pelayanan dan berinteraksi langsung dengan pasien dan keluarga, sehingga rentan mengalami tindakan agresif.

Fenomena kekerasan terhadap perawat

Fenomena kekerasan terhadap perawat terjadi di berbagai fasilitas kesehatan baik di ruang IGD, ICU, rawat inap. Kekerasan yang terjadi berupa kekerasan verbal, ancaman , intimidasi , pelecehan , hingga kekerasan fisik. 

Beberapa data penelitian menunjukan tingginya prevalensi kekerasan yang dialami perawat. Komnas Perempuan mencatat terdapat 25 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan dalam periode 2020–2024.

Sementara penelitian tahun 2025 di Aceh mengungkapkan jenis kekerasan terhadap perawat meliputi: kekerasan verbal (54,3 persen), “bullying” (28,6 persen), kekerasan fisik atau ancaman (masing-masing 19 persen), pelecehan seksual (11,4 % ), dan pelecehan fisik lainnya (8,6 % ).

Sebuah studi di 7 rumah sakit di Yogyakarta (2024) dengan 482 tenaga kesehatan menunjukkan 13,6 % responden melaporkan pernah mengalami kekerasan di tempat kerja (fisik, efisiensi operasional verbal, bullying, dan/atau pelecehan seksual). 

Dampak kekerasan meliputi trauma psikologis, burnout, menurunnya kualitas pelayanan, meningkatkan resiko medical error, serta tingginya angka turnover tenaga keperawatan.

Belum adanya sistem pelaporan yang efektif dan perlindungan hukum yang kuat menyebabkan kasus kekerasan sering tidak terlaporkan dan tidak tertangani secara profesional.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved