Kesehatan
Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
Oleh : Erenda Pratiwi
Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
Kekerasan terhadap perawat semakin meningkat dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan tenaga kesehatan serta mutu layanan. Banyak kasus kekerasan fisik maupun verbal terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun sebagian besar tidak dilaporkan karena lemahnya regulasi dan belum adanya sistem perlindungan yang memadai.
Oleh karena itu, kebijakan Zero Tolerance diperlukan sebagai bentuk komitmen institusi untuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan lingkungan kerja yang aman bagi perawat agar pelayanan bermutu dan berfokus pada keselamatan pasien.
Baca juga: Film Pendek Menua Iban Karya Mahasiswa UI Raih Penghargaan Jakarta Independent Film Festival
Penerapan prinsip Zero Tolerance atas semua bentuk kekerasan sangat mendesak sebagai langkah untuk menjamin keselamatan kerja perawat dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Apalagi perawat berada di garis terdepan dalam pelayanan dan berinteraksi langsung dengan pasien dan keluarga, sehingga rentan mengalami tindakan agresif.
Fenomena kekerasan terhadap perawat
Fenomena kekerasan terhadap perawat terjadi di berbagai fasilitas kesehatan baik di ruang IGD, ICU, rawat inap. Kekerasan yang terjadi berupa kekerasan verbal, ancaman , intimidasi , pelecehan , hingga kekerasan fisik.
Beberapa data penelitian menunjukan tingginya prevalensi kekerasan yang dialami perawat. Komnas Perempuan mencatat terdapat 25 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan dalam periode 2020–2024.
Sementara penelitian tahun 2025 di Aceh mengungkapkan jenis kekerasan terhadap perawat meliputi: kekerasan verbal (54,3 persen), “bullying” (28,6 persen), kekerasan fisik atau ancaman (masing-masing 19 persen), pelecehan seksual (11,4 % ), dan pelecehan fisik lainnya (8,6 % ).
Sebuah studi di 7 rumah sakit di Yogyakarta (2024) dengan 482 tenaga kesehatan menunjukkan 13,6 % responden melaporkan pernah mengalami kekerasan di tempat kerja (fisik, efisiensi operasional verbal, bullying, dan/atau pelecehan seksual).
Dampak kekerasan meliputi trauma psikologis, burnout, menurunnya kualitas pelayanan, meningkatkan resiko medical error, serta tingginya angka turnover tenaga keperawatan.
Belum adanya sistem pelaporan yang efektif dan perlindungan hukum yang kuat menyebabkan kasus kekerasan sering tidak terlaporkan dan tidak tertangani secara profesional.
| Tips Menghilangkan Bulu Agar Hasil Lebih Maksimal dan Tahan Lama |
|
|---|
| APINDO, Brawijaya Hospital Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan Pekerja |
|
|---|
| JKN PBI Dinonaktifkan, Kantor BPJS Kesehatan Depok Membeludak, Pasien Cuci Darah Kebingungan |
|
|---|
| Burnout Perawat dan Ancaman Terhadap Keselamatan Pasien |
|
|---|
| Kanker Serviks: Luka Sunyi Perempuan Indonesia, HerLens dan AI: Mengubah Keraguan Menjadi Kepastian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mahasiswi-Fakultas-Keperawatan-UI.jpg)