Senin, 25 Mei 2026

Kesehatan

Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan

Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Dok. Pribadi
Erenda Pratiwi, Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia 

Untuk mengatasi hal itu, perlu ada acuan yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap tenaga kesehatan sesuai amanah UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketiadaan kebijakan institusional yang tegas, minimnya sistem pelaporan, lemahnya perlindungan hukum, dan kurangnya edukasi publik menjadi penyebab utama kasus kekerasan tidak terselesaikan secara adil.

Padahal lingkungan kerja yang aman berkontribusi langsung terhadap keselamatan pasien, kualitas pelayanan,  serta kepuasan pasien dan tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, kebijakan zero tolerance kekerasan terhadap perawat ini menjadi kebutuhan strategis sistem kesehatan nasional. 

Namun masalah utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya penerapan kebijakan Zero Tolerance yang tegas dan menyeluruh terhadap kekerasan pada perawat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Padahal dampaknya cukup besar seperti menurunnya keselamatan dan kesehatan kerja perawat, meningkatkan stress, burnout, dan resiko kesalahan medis, kepercayaan publik terhadap rumah sakit melemah, turnover tenaga kesehatan meningkat dan beban biaya operasional rumah sakit bertambah.

Saat ini, sebagian besar rumah sakit memang memiliki SOP penanganan kekerasan, mekanisme pelaporan insiden yang efektif, serta sistem perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan. 

Hal ini berakibat pada banyaknya kasus kekerasan tidak ditindak, tidak dilaporkan, dan terus berulang, yang berdampak pada keselamatan perawat, kualitas pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Fakta empiris menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perawat merupakan masalah mendesak yang membutuhkan kebijakan khusus dan terstruktur. 

Kekerasan terhadap perawat merupakan isu prioritas dalam manajemen pelayanan kesehatan. Karena itu, perlindungan tenaga kesehatan adalah bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien.

Diperlukan sinergi antara pemerintah, institusi kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman. 

Namun hingga saat ini, belum ada penerapan kebijakan Zero Tolerance yang tegas, terpadu, dan wajib di seluruh fasilitas kesehatan. 

Kebijakan yang Sudah Ada : Ruang Lingkup dan Keterbatasannya

Ada beberapa pasal penting terkait perlindungan tenaga kesehatan yang tercantum dalam UU Kesehatan 2023.

  • Pasal 273 ayat (1): menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama mereka menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.
  • Dalam konteks kekerasan: Pasal 273 ayat (1) huruf f (dan ayat (2)) disebut sebagai hak tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia — termasuk kekerasan, pelecehan, perundungan.

Meskipun ada dasar hukum dalam UU Kesehatan 2023 dan regulasi pelaksana, ada beberapa keterbatasan nyata dari kebijakan saat ini:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved