Kesehatan
Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
Untuk mengatasi hal itu, perlu ada acuan yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap tenaga kesehatan sesuai amanah UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketiadaan kebijakan institusional yang tegas, minimnya sistem pelaporan, lemahnya perlindungan hukum, dan kurangnya edukasi publik menjadi penyebab utama kasus kekerasan tidak terselesaikan secara adil.
Padahal lingkungan kerja yang aman berkontribusi langsung terhadap keselamatan pasien, kualitas pelayanan, serta kepuasan pasien dan tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, kebijakan zero tolerance kekerasan terhadap perawat ini menjadi kebutuhan strategis sistem kesehatan nasional.
Namun masalah utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya penerapan kebijakan Zero Tolerance yang tegas dan menyeluruh terhadap kekerasan pada perawat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Padahal dampaknya cukup besar seperti menurunnya keselamatan dan kesehatan kerja perawat, meningkatkan stress, burnout, dan resiko kesalahan medis, kepercayaan publik terhadap rumah sakit melemah, turnover tenaga kesehatan meningkat dan beban biaya operasional rumah sakit bertambah.
Saat ini, sebagian besar rumah sakit memang memiliki SOP penanganan kekerasan, mekanisme pelaporan insiden yang efektif, serta sistem perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan.
Hal ini berakibat pada banyaknya kasus kekerasan tidak ditindak, tidak dilaporkan, dan terus berulang, yang berdampak pada keselamatan perawat, kualitas pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Fakta empiris menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perawat merupakan masalah mendesak yang membutuhkan kebijakan khusus dan terstruktur.
Kekerasan terhadap perawat merupakan isu prioritas dalam manajemen pelayanan kesehatan. Karena itu, perlindungan tenaga kesehatan adalah bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, institusi kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman.
Namun hingga saat ini, belum ada penerapan kebijakan Zero Tolerance yang tegas, terpadu, dan wajib di seluruh fasilitas kesehatan.
Kebijakan yang Sudah Ada : Ruang Lingkup dan Keterbatasannya
Ada beberapa pasal penting terkait perlindungan tenaga kesehatan yang tercantum dalam UU Kesehatan 2023.
- Pasal 273 ayat (1): menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama mereka menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.
- Dalam konteks kekerasan: Pasal 273 ayat (1) huruf f (dan ayat (2)) disebut sebagai hak tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia — termasuk kekerasan, pelecehan, perundungan.
Meskipun ada dasar hukum dalam UU Kesehatan 2023 dan regulasi pelaksana, ada beberapa keterbatasan nyata dari kebijakan saat ini:
| Tips Menghilangkan Bulu Agar Hasil Lebih Maksimal dan Tahan Lama |
|
|---|
| APINDO, Brawijaya Hospital Depok dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan Pekerja |
|
|---|
| JKN PBI Dinonaktifkan, Kantor BPJS Kesehatan Depok Membeludak, Pasien Cuci Darah Kebingungan |
|
|---|
| Burnout Perawat dan Ancaman Terhadap Keselamatan Pasien |
|
|---|
| Kanker Serviks: Luka Sunyi Perempuan Indonesia, HerLens dan AI: Mengubah Keraguan Menjadi Kepastian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mahasiswi-Fakultas-Keperawatan-UI.jpg)