Prostitusi Online

Kisah Wanita Uzbekistan Jadi PSK di Indonesia, Promosikan Diri Lewat Aplikasi Kencan

Dua wanita asal Uzbekistan terjaring operasi Kantor Imigrasi Kelas I A Non TPA Jakarta Barat pada Jumat (14/11/2025).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hironimus Rama
Tribun Depok
PSK INTERNASIONAL - Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Laporan Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Dua wanita asal Uzbekistan terjaring operasi Kantor Imigrasi Kelas I A Non TPA Jakarta Barat pada Jumat (14/11/2025).

Mereka diamankan karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) online sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menerangkan, pelaku berinisial SS (34) dan KD (22) menjajakan tubuhnya melalui salah satu aplikasi.

Baca juga: Jajakan Diri Lewat Aplikasi Online, Dua Wanita Cantik Asal Uzbekistan Ditangkap, Segini Tarifnya

Namun, Suhud enggan membeberkan aplikasi yang digunakan oleh kedua WNA tersebut untuk menjual dirinya kepada lelaki hidung belang.

"Kami melakukan pengamanan terhadap WNA dengan cara undercover buying. Anggota kami melakukan patroli di media sosial terkait aplikasi-aplikasi apa saja yang ada indikasi untuk praktik prostitusi," kata Suhud, Jumat (14/11/2025) kemarin.

Awalnya, kata Suhud, pihaknya berkomunikasi dengan mucikari atau perantara untuk memesan dua WNA tersebut berinisial L.

Setelah itu, pihaknya mendapatkan jadwal untuk bertemu dan transaksi prostitusi online di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat.

"Terkait aplikasi-aplikasi ini mungkin saja ada banyak yang tersebar di media sosial dan mungkin juga itu akan kami akan dalami juga untuk ke depannya," tegasnya.

Suhud menyatakan, tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut juga beraksi di tempat hiburan malam dan pihaknya masih mendalami hal itu.

"Kalau sampai detik ini kami masih pendalaman. Kalau untuk di tempat hiburan malam sendiri mungkin ada, tapi kami juga masih dalam pendalaman," imbuhnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.

Keduanya sudah sekira dua sampai tiga bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.

"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025). (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved