Prostitusi Online

6 WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Atas Kasus Prostitusi Online, Seorang Diantaranya Wanita

apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi

|
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (yang pegang bb paspor); Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (pakai jilbab turban). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan enam orang warga negara asing (WNA), Senin (15/7/2024).

Dari enam WNA tersebut, seorang diantaranya adalah perempuan.

Mereka ditangkap usai kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan keenam WNA tersebut adalah melakukan praktik prostitusi online.

Baca juga: Sadis Ayah Siram Anak dan Istri dengan Air Keras, Kesal Nikah Lagi Istri Bikin Wajah Suaminya Rusak

Raisha mengatakan, pihaknya menyusuri dugaan pelanggaran tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan yang dilakukan keenam WNA itu.

"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha, Senin (15/7/2024).

"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Tim imigrasi kemudian menjebak pelaku dengan melakukan kesepakatan untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Senin (8/6/2024) pukul 22.00 WIB.

Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam, di antaranya, RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18).

Baca juga: Polres Depok Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Selama Dua Pekan, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditilang

Sementara FI (33) merupakan WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin.

Baca juga: Kota Depok dapat Dana Subsidi Rp 11 Miliar untuk Operasional Layanan 14 Armada Biskita Trans Depok

"Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta. Dan juga alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN," imbuhnya.

Selanjutnya, apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya tindakan adminstrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas dia. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved