Prostitusi Online

Jajakan Diri Lewat Aplikasi Online, Dua Wanita Cantik Asal Uzbekistan Ditangkap, Segini Tarifnya

Duaa wanita asal Uzbekistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat karena menjalankan prostitusi online pada Rabu (12/11/2025).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
PROSTITUSI ONLINE WNA - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Laporan Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Prostitusi online makin marak di Jakarta dan  kota-kota lainnya di Indonesia. Tak hanya orang Indonesia, warga negara asing pun menjalani praktek pelacuran ini.

Hal ini  terbukti dari ditangkapnya dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025).

Dua wanita ini ditangkap petugas karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia.

Baca juga: Orangtua Syok Gerebek Putrinya yang Masih SMP Terjun Prostitusi Online di Surabaya, Layani 4 Pemuda

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat.

"Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," katanya di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Pamuji menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya ada WNA yang menjual diri melalui online.

Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

"Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," tegasnya.

Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD pakai visa travel untuk bisa masuk ke dalam Indinesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta. Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, Hp, dan barang bukti lainnya.

"Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD," terangnya. 

Pamuji menambahkan, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digrebek, tidak ada di lokasi.

Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (m26)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved