Prostitusi Online

Melamar Pekerjaan Lewat Facebook, Enam WNA Vietnam dan Tiongkok Malah Jadi PSK Bertarif Rp 10 Juta

para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB

|
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
6 WNA asal Vietnam dan China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap tangan menjajakan seks komersil melalui prostitusi online, memasang tarif jutaan rupiah untuk sekali 'bekerja'.

Keenamnya diketahui melanggar aturan keimigrasian usai ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Enam orang tersebut adalah RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam dan FI (33), seorang pelaku postitusi asal Tiongkok.

Para pelaku terjerat prostitusi online usai melamar pekerjaan melalui aplikasi di sosial media Facebook.

Baca juga: Sudirman Said Siap Ikuti Seleksi Capim KPK, Banting Stir dari Bacalon Gubernur DKI Jakarta 2024

Dari sekian banyak pelaku yang ditangkap, ada FDN yang bertindak sebagai mucikari dan memerdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.

"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan hampir sama, semua mereka empat warga negara Vietnam ini mereka mencari pekerjaan dari Vietnam melalui Facebook dan ada grup warga negara Vietnam yang ada di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di kantornya, Senin (15/7/2024).

Andika mengatakan, para pelaku nekat ke Indonesia karena dijanjikan pekerjaan yang didapatkan lewat Facebook.

Baca juga: 6 WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Atas Kasus Prostitusi Online, Seorang Diantaranya Wanita

Menurut Andika, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk mengejar pekerjaan yang dijanjikan di dalam platform Facebook itu.

Kendati begitu, para WNA itu telah mengetahui soal pekerjaannya di Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.

Yang mana untuk sekali bertransaksi, lanjut Andika, para pelaku mendapat upah Rp 10 juta per-orang.

Baca juga: Ini 5 Titik Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Depok, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi ETLE

"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh FDN kemarin," jelas Andika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.

Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.

Baca juga: Fakta Mantan Ketua Ormas di Karo Suruh 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan, Dibayar Rp 2 Juta

"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.

"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved