Berita Bogor

Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor Segera Disidangkan, Tersangka Ditahan di Lapas Pondok Rajeg

Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Lapas Pondok Rajeg

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PENYEROBOTAN LAHAN -- Tiga pengusaha properti di Puncak, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat karena menyerobot lahan negara. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kasus mafia tanah yang dilakukan oleh tiga orang pengusaha properti di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, kepada wartawan, Sabtu, 1 November 2025.

"Betul kami sudah menerima limpahan berkas tahap II dari Kejati Jabar, saat ini tersangka GH dan dua rekannya sudah kami tahan di pondok Rajeg. Nanti minggu depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses sidang pradilan," kata Agung.

Baca juga: Serobot Tanah Negara, Tiga Pengusaha  Properti di Puncak Bogor Ditetapkan Tersangka

Dia menjelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong sudah menerima limpahan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan negara di PTPN Regional 1-2 dari Kejati Jawa Barat.

"Tersangka mafia tanah yang berjumlah tiga orang itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong selama 20 hari ke depan," ujarnya. 

Agung menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak PTPN Regional 1-2 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, sehingga pemberkasan dan pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat. 

"Kasus merupakan dari salah satu tindakan nyata dari PTPN I-2 untuk mengamankan aset Negara,' paparnya.

PTPN melaporkan GH atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain GH, ada dua tersangka lainnya yakni SH dan SK yang turut dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 170  KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama GH," kata kuasa hukum PTPN Regional 1-2.

Leonardo Sitepu, kuasa hukum PTPN Regional 1-2, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Untuk tercapainya pengamanan aset Negara, tentunya PTPN I berharap besar agar pihak-pihak pelanggar seperti GH, SH, maupun SK diberikan efek jera. Sehingga menjadi contoh bagi yang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama," tandasnya.

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved