Kabupaten Bogor

Serobot Tanah Negara, Tiga Pengusaha  Properti di Puncak Bogor Ditetapkan Tersangka

Lawyer PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, menjelaskan GH, SH dan SK menyerobot tanah milik PTPN 1.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PENYEROBOTAN LAHAN -- Tiga pengusaha properti di Puncak, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat karena menyerobot lahan negara. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Tiga pengusaha properti di Puncak, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pengusaha berinisial GH, SH dan SK ini diduga menjadi otak pengrusakan dan penjualan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 di Puncak, Bogor.

Lawyer PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu, menjelaskan GH, SH dan SK menyerobot tanah milik PTPN 1 yang berlokasi di Desa Citeko, wilayah Cikopo Selatan.

"Tanah yang diserobot memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi," kata Leonardo kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: PPLHI Kritik Menteri Lingkungan Hidup yang Cabut Segel Usaha Wisata di Puncak Bogor

Dia menjelaskan PTPN I telah melaporkan GH kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"GH dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Leonardo.

Selain GH, saudara SH dan SK pun turut dalam laporan yang sama.

"SH dan SK turut dalam laporan karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 170  KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Baca juga: Segel Usaha Wisata di Puncak Dicabut, Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Pohon

Leonard mendukung langkah hukum yang diambil untuk menyelamatkan aset negara tersebut. 

"Kami mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku penyerobotan lahan. Aset PTPN pada hakikatnya merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama," bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan tersebut.

"Ketiga pengusaha ini kini telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat," tandas Leonard.

Baca juga: Marak Pengangguran di Puncak Bogor, Mulyadi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Penyegelan Tempat Wisata

Informasinya, berkas perkara pidana atas nama tersangka telah diserahkan ke Ditreskrimum pada 15 Agustus 2025, dan diterima pada 20 Agustus 2025.

Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara bahkan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera diperiksa dipersidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved