Berita Jakarta

Selidiki Kasus Tewasnya Terapis Muda di Pejaten Jaksel, Polisi Segera Periksa Kakak Kandung

Polres Jakarta Selatan masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tewasnya terapis muda di Pejaten, Pasar Minggu pada 2 Oktober 2025.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
TERAPIS TEWAS - Lokasi penemuan terapis muda yang tewas di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025. 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kematian terapis remaja berinisial RTA (14) di Delta Spa, Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025 lalu masih menyisakan misteri.

Polres Metro Jakarta Selatan masih belum bisa mengungkapkan penyebab tewasnya terapis muda yang diduga jatuh dari Lantai 5 Delta Spa tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Baca juga: Miris, Terapis Delta Spa yang Tewas di Pejaten Jaksel Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Orang Lain

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Polisi kini masih masih menunggu kehadiran kakak kandung korban untuk memberikan keterangan tambahan. 

"Kami memang sangat menunggu kehadiran kakak kandung daripada korban untuk memberikan keterangan,” ujarnya, 

Menurut Nicolas, hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban menggunakan identitas palsu milik kakak kandungnya saat melamar dan bekerja sebagai terapis.

“Dari data dan fakta yang kami kumpulkan, si korban ini sendiri menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakaknya. Kami sudah cek identitas yang bersangkutan," kata dia.

"NIK bersangkutan dan NIK yang dipakai pada saat pelamaran dan bekerja itu, dia menggunakan identitas palsu, yaitu identitas kakak kandungnya,” sambungnya.

Penyidik, lanjut Nicolas, sudah memanggil kakak korban untuk diperiksa.  Meski begitu, yang bersangkutan belum bisa hadir karena alasan kesehatan. 

"Sudah satu kali sebenarnya yang bersangkutan memang konfirmasi kepada kami bahwa yang bersangkutan masih sakit," ucap Nicolas.

"Jadi, kami menunggu hal itu sampai dia sembuh. Dan juga kami sampaikan bahwa memang pada tanggal 13 Oktober itu, dari pelapor sendiri sudah mengirimkan surat kepada kami bahwa mencabut laporan yang dia sampaikan," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi memastikan tak ada pemberian uang kerohiman dalam proses perdamaian soal kasus dugaan eksploitasi terapis wanita berinisial RTA di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun laporan yang sebelumnya dibuat oleh kakak korban dalam kasus tersebut kini telah dicabut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved