Korupsi

KOSMAK Minta Presiden Prabowo Tindak Korupsi di Penertiban Tambang Nikel

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Minta Presiden Prabowo Tindak Korupsi di Penertiban Tambang Nikel

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
KONPRENSI PERS - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menggelar konpres terkait dugaan adanya praktik korupsi dalam penertiban tambang nikel. Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyatakan bahwa Presiden Prabowo perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dicederai aparat penegak hukum sendiri. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pejabat di Kejagung mendapat respon dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK).

KOSMAK pun melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hal itu  ke Istana Negara pada Jumat (24/10/2025).

KOSMAK menduga salah satu pejabat di Kejagung diduga melakukan praktik “memberantas korupsi sembari korupsi” dalam kasus Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca juga: Di Depok Dedi Mulyadi Teken MoU dengan Pengusaha Tambang Jabar, Sepakat Keluarkan 76 IUP 

Surat bernomor 023/KSMAK-SK/10/2025 itu diserahkan langsung ke Istana Negara dengan tembusan kepada Jenderal TNI (Pur) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas PKH. 

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyatakan bahwa Presiden Prabowo perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dicederai aparat penegak hukum sendiri.

“Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi. Tapi langkah itu akan sia-sia bila ada pejabat penegak hukum justru mempraktikkan korupsi sambil memberantas korupsi,” ujar Ronald kepada wartawan usai meyampaikan laporan, Jumat (24/10/2025).

KOSMAK menyoroti penertiban tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai di Sulawesi Tenggara.

Pada tanggal 11 September 2025, salah satu pejabat Kejagung tersebut menyegel konsesi tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera, selanjutnya menyusul PT Toshida Indonesia dan PT. Suria Lintas Gemilang.

Baca juga: Didemo Warga Parungpanjang Soal Penghentian Operasional Tambang, Begini Jawaban Dedi Mulyadi

Namun, menurut KOSMAK, pejabat tersebut dengan sengaja tidak menindak PT. PKS yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Kompleks Lalindu.

Selaku pejabat Kejagung ia tentu mengetahui PT PKS masuk dalam Surat Keputusan Daftar Data dan Informasi (Datin) Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan tanpa izin di Provinsi  Sulawesi Tenggara. 

Memiliki areal seluas 218 Ha. Masuk Kawasan Hutan Lindung seluas 18,60 hektar dan Hutan Produksi Terbatas 165,28 hektar.

Berdasarkan surat Ir. Roosi Tjandrakirana, SH, Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, tanggal 29 Agustus 2023, PT PKS tidak dapat diberikan persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan.

Baca juga: Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang Belum Capai Titik Temu, Jaro Ade: Sopir Harus Patuhi Aturan

Alasan hukumnya adalah Dokumen Amdal dan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas koordinat yang dimohon ternyata atas nama PT. SJM.

Kemudian kuota 10 persen hutan produksi pada KPH XIX Laiwoi Utara – KPHP Sulawesi Tenggara Unit XIX telah habis.

Tanpa IPPKH Mendapat RKAB Total 5,5 Juta Metric Ton

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved