Korupsi

KOSMAK Minta Presiden Prabowo Tindak Korupsi di Penertiban Tambang Nikel

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Minta Presiden Prabowo Tindak Korupsi di Penertiban Tambang Nikel

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
KONPRENSI PERS - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menggelar konpres terkait dugaan adanya praktik korupsi dalam penertiban tambang nikel. Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyatakan bahwa Presiden Prabowo perlu turun tangan agar agenda pemberantasan korupsi tidak dicederai aparat penegak hukum sendiri. 

Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menjelaskan, pada September 2023, pejabat Kejagung tersebut pernah melakukan penyelidikan terhadap PT. PKS atas laporan sebuah LSM binaan kejaksaan, dalam dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, senilai Rp. 3,7 Triliun.

Baca juga: Jalan Tambang di Parung Panjang Sepi, Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang Belum Berlaku

“Tanpa memiliki IPPKH, Ditjen Minerba sejak tahun 2020 hingga 2023 memberikan RKAB kepada PT. PKS total sebanyak 5,5 juta metric ton. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, jelas melanggar hukum. Namun meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya penyelidikannya malah dibuat tak jelas. Tentu tak dapat disalahkan bila ada kecurigaan terjadi dugaan suap di balik keputusan tersebut” ujar Petrus Selestinus.

PT. PKS pernah mengajukan keterlanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 dengan usulan luas 218.0 Ha dalam Kawasan HPT dan HL yang masuk ke dalam usulan tahap VIII (delapan) Nomor 39 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK:1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VIII.

Konsep pengajuan keterlanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 tidak dapat diterapkan dalam kasus PT. PKS.

Sebab, IUP Operasi Produksi PT. PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan, dan terbit setelah BATB Kawasan Hutan Produksi Terbatas Komplek Lalindu dan Hutan Lindung Komplek Lalindu tahun 1993.

Baca juga: Pemkab Bogor Lakukan Relaksasi Jam Operasional Truk Tambang, Ini Kata Sekda Kabupaten Tangerang

Berdasarkan Hasil pemantauan dengan citra satelit melalui www.globalforestwatch.org ditemukan adanya indikasi bukaan baru pasca tahun 2020 di dalam IUP PT. PKS yang berada dalam Kawasan Hutan HPT dan HL.

Sehingga berpotensi menjadi indikasi tindak pidana kehutanan yaitu melalukan aktivitas tambang dalam Kawasan hutan tanpa PPKH pasca terbitnya UU Cipta Kerja Tahun 2020.

KOSMAK juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius yang memenuhi katagori sebagai “penghianatan” terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Perpres itu diterbitkan Presiden Prabowo untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk aktivitas tambang tanpa izin.

Petrus Selestinus menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus segera diselidiki.

“Presiden Prabowo perlu bersikap lebih tegas terhadap aparat hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Bila dibiarkan, integritas pemberantasan korupsi akan hancur,” ujarnya.

 KOSMAK telah mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya rekayasa dalam penerbitan izin tambang PT PKS.

Perusahaan itu disebut mencaplok WIUP dan IUP OP PT Sultra Jembatan Mas, padahal perusahaan lama sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar pada 2014.

Dugaan Pidana Pemalsuan

Pada tanggal 12 Oktober 2011, melalui surat No: 108/SJM/X/2011, MER selaku Direktur PT. SJM yang diduga palsu, menyampaikan permohonan kepada Bupati Konawe, Drs. H. Aswad Sulaiman yang pada pokoknya “mengajukan perubahan nama perusahaan, direksi dan komisaris PT. SJM menjadi PT. PKS.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved