Kriminalitas Jakarta
Viral Jambret Beraksi di Hayam Wuruk Jakpus, Seorang Pelaku Ditangkap Warga
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung mengepung dan menangkap salah satu pelaku berinisial RF (36).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi jambret yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/10/2025) malam, viral di media sosial yang berdurasi 56 detik.
Korban yang belakangan diketahui berinisial YF (39) sempat mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, langsung mengepung dan menangkap salah satu pelaku berinisial RF (36), sementara rekannya berhasil kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kakek Pedagang Tape Keliling Jadi Korban Jambret di Jakart Timur, Handphone Melayang
“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kami bawa ke Polsek Metro Gambir. Aksi mereka memang sempat viral di media sosial, dan itu membantu mempercepat proses identifikasi,” ujar Susatyo, Minggu (26/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH, yang digunakan saat beraksi.
Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menjelaskan, bahwa RF dan rekannya telah mengintai korban sebelum beraksi.
Baca juga: Jambret Beraksi di Bojongsari Depok, Incar Wanita yang Baru pulang Ambil Uang Ratusan Juta dari Bank
“Pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh. Warga langsung mengamankan RF di tempat,” kata Respati.
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m32)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelaku-jambret-di-hayam-wuruk-ditangkap-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.