Kriminalitas

Dokter Cabul yang Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: murtopo
TribunJabar.id
DOKTER CABUL - Polisi memamerkan dokter cabul yang merudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat ke hadapan publik dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (9/4/2025). Priguna Anugerah Pratama (PAP) dokter cabul tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dituntut 11 tahun penjara. (TribunJabar.id) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG – Priguna Anugerah Pratama (PAP) dokter cabul tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dituntut 11 tahun penjara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya kepada wartawan Senin (27/10/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.

"Pidana penjara terhadap terdakwa dr. PAP selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, ujar Nur.

Baca juga: Ini Tampang Dokter Cabul yang Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Bandung​​​​

Dalam perkara ini, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Terdakwa turut dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta lebih.

Baca juga: Polisi Ungkap Hingga Saat Ini Ada 3 Korban Aksi Bejat Dokter Cabul di Bandung

“Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000,” kata Nur.

Restitusi kepada 3 korban Restitusi ini akan diserahkan kepada tiga korban dengan besaran berbeda.

Jika tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana tambahan enam bulan.

Nur menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat serta merusak masa depan dan kehormatan korban.

Baca juga: Ini Modus Dokter Cabul di Bandung Saat Mengerjai 2 Pasiennya, Anastesi dan Uji Alergi Obat Bius

“Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya,” ujarnya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

PAP juga melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp 200 juta serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved