Kabupaten Bogor

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rudy Susmanto : untuk Lindungi Generasi Muda

Rokok dan miras ilegal ini disita dari berbagai toko dan warung yang ada di Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Bupati Bogor Rudy Susmanto (kedua dari kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan (kedua dari kanan) memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (21/10/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintqh Kabupaten Bogor memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (21/10/2025).

Selain rokok ilegal, Pemkab Bogor juga memusnahkan 13.288 botol miras ilegal.

Rokok dan miras ilegal ini disita dari berbagai toko dan warung yang ada di Kabupaten Bogor.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini dihadiri Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan kegiatan pemusnahan ini terjadi berkat kolaborasi yang kuat antara Forkopimda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, Linmas, Organisasi Kemasyarakatan, dan partisipasi aktif masyarakat.

Baca juga: Pemkab Bogor dan Bea Cukai Jabar Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan 13.288 Botol Miras

“Tentu langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita  butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat," kata Rudy di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, keberhasilan operasi ini bertujuan utama melindungi masyarakat dan generasi muda Bogor. 

"Kita ingin melindungi generasi-generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor, dari pengaruh miras dan rokok ilegal," ungkap Rudy.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian.

Baca juga: Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Brantas Peredaran Rokok Ilegal, Bikin Pendapatan Daerah Boncos

"Penindakan tersebut menyasar toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai," beber Rudy.

Dia menegaskan Pemkab Bogor tidak mengeluarkan izin secara bebas untuk minuman beralkohol. 

Begitu pun dengan rokok tanpa cukai, Pemkab Bogor mempunyai semangat yang sama untuk memberantasnya.

"Semangat penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan semangat Menteri Keuangan yaitu menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama," tandas Rudy Susmanto.

Baca juga: Bea Cukai Bogor Sita 9.520 Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios di Depok

Sementara Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan 1,8 juta batang rokok ilegal yang dihancurkan diperkirakan bernilai  Rp 2,8 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari rokok ilegal ini sekitar Rp1,4 miliar," tutur Finari.

Menurutnya, penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bogor sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. 

"Kabupaten Bogor menjadi target pemasaran rokok ilegal di Jawa Barat setelah Cirebon, Purwakarta dan Bandung," tandas Finari.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved