Ijazah Palsu Jokowi
Ditetapkan Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Ini Jadwal Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon dan Tifa
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa segera menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa segera menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan atas tiga tersangka ini akan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
“Iya benar (Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa)," ujar Budi, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Segera Panggil Roy Suryo, Tifa dan Rismon
Untuk sementara, hanya tiga tersangka tersebut yang akan dipanggil penyidik pada tanggal tersebut.
“Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November,” tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Saat ditanya mengenai kepastian kehadiran para tersangka dalam pemeriksaan, Budi menyebut pihaknya akan memastikan kehadiran mereka kepada penyidik.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ucap Asep Edy, Jumat (7/11/2025).
Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.
Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Sementara untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT.
"Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ungkap Asep. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Rismon-Datangi-Polda-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.