Lingkungan Hidup
Tandatangani MoU Perubahan Iklim dengan Inggris, Menteri LH Fokus pada Isu Pembangunan Rendah Karbon
Indonesia dan Inggris Tandatangani MoU Perubahan Iklim pada Jumat (7/11/2025) di Brazil, Perkuat Kerja Sama Mitigasi dan Pembangunan Rendah Karbon.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BRAZIL - Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang mitigasi perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon.
Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepahaman (Mou) antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia dengan Departemen Keamanan Energi dan Net Zero Kerajaan Bersatu Britania Raya.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Brazil pada Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Reduksi Gas Rumah Kaca, Ini Langkah Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri Hanif menjelaskan kerja sama ini dilandasi oleh prinsip kesetaraan, kepercayaan, saling menghormati, dan manfaat bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
"Melalui MoU ini, Indonesia dan Inggris berkomitmen memperkuat tata kelola perubahan iklim dengan fokus pada upaya mitigasi dan adaptasi, pengelolaan karbon, serta integrasi kebijakan pembangunan rendah karbon di berbagai sektor," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).
Dia mengungkapkan tujuan utama penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat, memfasilitasi, dan mengembangkan kerja sama timbal balik dalam penanganan perubahan iklim.
"Kerja sama ini mencakup sejumlah bidang strategis, antara lain mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tata kelola karbon termasuk penetapan harga karbon, kesiapan pasar karbon, serta pengembangan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV)," paparnya.
Selain itu, MoU ini juga membuka peluang kerja sama lintas kementerian dan subnasional, pelaksanaan proyek bersama, serta pertukaran informasi dan kunjungan teknis.
Dalam pelaksanaannya, kedua pihak sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama (Joint Steering Committee/JSC) yang akan berfungsi untuk mengoordinasikan kegiatan, membahas isu-isu strategis, serta memberikan arahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
"Masing-masing pihak akan menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan MoU secara mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen, informasi, dan data yang diperoleh. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara," ungkapnya.
Hanif memgatakan, bahwa kedua negara menegaskan kembali komitmen mereka terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya, khususnya terkait akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
"Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan MoU, penyelesaiannya akan dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi," tandasnya.
MoU ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan dan akan berlaku selama lima tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua pihak.
| Reduksi Gas Rumah Kaca, Ini Langkah Kementerian Lingkungan Hidup |
|
|---|
| Kementerian LH Lakukan Verifikasi PSEL di Enam Wilayah Aglomerasi, Termasuk Bogor Raya |
|
|---|
| Dukung Penuh Proyek PSEL di Galuga, Rudy Susmanto Temui CEO Danantara Bareng Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Viral Macan Tutul Masuk ke Hotel di Bandung, Ini Kata Pakar Ekologi Satwaliar IPB University |
|
|---|
| Industri Daur Ulang Jadi Kunci Ekonomi Sirkular, KLH Dorong Penguatan EPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Lingkungan-Hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.