Ijazah Palsu Jokowi

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tetap Tenang dan Senyum

Mantan Menpora, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Jumat (7/11/2025) .

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS IJAZAH PALSU - Kubu Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). (Ramadhan L Q) 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Terkait hal itu, Roy Suryo mengaku akan menghadapi proses hukum ini dengan tenang. 

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon dan Tifa

"Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.  Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum. Saya menyerahkan ke kuasa hukum," kata Roy di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pakar telematika ini pun mengajak ke-7 orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.

"Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi dan tolong aparat itu juga fair dan adil," tuturnya.

Roy Suryo menilai penetapan status tersangka dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

"Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukannya dalam kasus ini sesuai UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights.

"Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian," beber Roy.

Dia menambahkan dokumen yang ditelitinya dalam kasus ini adalah dokumen publik sehingga tidak bisa dikriminalisasi.

"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi. Dan yang kedua adalah kami tetap menghormati semua ini," imbuh Roy.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy menyebut belum ada perintah penahanan terhadap dirinya. 

"Jadi ini clear banget ya, jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," tandasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved