Ijazah Palsu Jokowi

Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Segera Panggil Roy Suryo, Tifa dan Rismon

Polisi akan melakukan pemanggilan kepada Roy Suryo Cs usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) (Ramadhan L Q) 

Laporan Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akan segera memanggil Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka," kata Iman.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tetap Tenang dan Senyum

Dia berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan mereka datang sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara terpenuhi," paparnya. 

Soal kemungkinan penahanan, Iman menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa hal yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," imbuhnya

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.

Klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Tersangka pada klaster pertama ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara tersangka pada klaster kedua terdiri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved