Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon dan Tifa
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025)
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Penyelidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.
Terbaru, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
"Hasil penyidikan kami tetapkan 8 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilahkan Polisi Lakukan Digital Forensik Ijazahnya
Asep Edi mengungkapkan penetapan tersangka ini usai melalui asesmen para ahli dan gelar perkara. Proses tersebut melibatkan ahli serta pengawas, baik internal maupun eksternal.
"Ahli yang dilibatkan yakni dari ITE, komunikasi sosial hingga ahli bahasa," tuturnya.
Asep Edi memastikan penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
"Polda Metro Jaya mengusut sampai ke pengadilan. Kami telah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan penyidikan. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan," paparnya.
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, dan anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu ada pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Eks Kapolres Bogor ini mengungkapkan pengelompokan tersangka dalam dua klaster ini sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," ungkap Iman. (m31)
| Tata Kawasan Puncak, Bupati Bogor Siapkan Pembangunan Skala Besar di 2026 |
|
|---|
| Boncengin Anak Pakai Motor, Emak-emak Jadi Korban Penjambretan di Tajurhalang Bogor |
|
|---|
| BKSAP DPR RI Tekankan Dampak Sosial dan Pentingnya Regulasi AI Pada Diskusi Bersama Akademisi UIII |
|
|---|
| Pulihkan Kerusakan Ekosistem Kawasan Puncak Bogor, BNPB Tanam Pohon di Cisarua |
|
|---|
| Viral Wanita Paruh Baya Jadi Korban Jambret di Jalan Bomang Bogor, Tas Raib dan Gigi Rontok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/polda-metro-jaya-ijazah-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.