Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Prabowo SD, SMP dan SMA di Luar Negeri, Daftar Capres Pakai Ijazah Akmil, Gibran Tidak

Prabowo SD, SMP dan SMA di Luar Negeri, Daftar Capres Pakai Ijazah Akmil, Gibran Tidak

Editor: dodi hasanuddin
Tribunnews.com/Immanuel Nicholas Manafe
WAWANCARA KHUSUS TRIBUNNEWS - Advokat Subhan Palal menjelaskan gugatan perdata ijazah SMA yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran Cawapres. Hal itu disampaikannya saat wawancara khusu dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). 

"S1-nya (Gibran) di Singapura, kata dia ya. Nggak bisa (untuk mencalonkan diri di Pilpres)."

"Belum tahu (sudah disetarakan atau belum). Kalau menurut pemahaman hukum saya, ini (pencalonan Gibran) tidak memenuhi undang-undang," tegasnya.

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Sikap Aliansi Bem Se-UI, Tuntut Pertanggungjawaban Presiden Prabowo

Subhan mengatakan, ia tidak memerlukan kehadiran sekolah SMA Gibran di luar negeri karena dalam gugatannya, dirinya tidak sedang mencari kebenaran materiil.

Selain itu, gugatannya ini bersifat perdata. Sehingga, jika sampai harus menghadirkan pihak SMA Gibran, maka sudah masuk ke ranah pidana.

"Kalau saya nggak perlu (menghadirkan SMA Gibran) karena saya tidak mencari kebenaran materiil. Kalau mencari kebenaran materiil, itu masuk ranah pidana."

"Saya hanya mempermasalahkan kebenaran formil saja. Kalau KPU bilang itu (sesuai aturan), saya akan tanya ke KPU 'mengapa meloloskan (Gibran) dengan riwayat pendidikan seperti ini?'," ujarnya.

Gugat KPU

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Baca juga: Ketum Demokrat AHY dan Wapres Gibran Duduk Berdampingan, Prabowo: Nanti Mereka Bisa Bersaing

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Subhan Keberatan Gibran Diwakili Kejagung

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved