Makan Bergizi Gratis
PDIP Bongkar Data APBN, Dana Makan Gratis Rp223 T Diambil dari Pos Pendidikan
PDIP Bongkar Data APBN: Dana Makan Gratis Rp223 T Diambil dari Pos Pendidikan!
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap fakta mengejutkan mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah klaim pemerintah bahwa anggaran tersebut berasal dari efisiensi belanja, PDIP membeberkan bukti dokumen resmi yang menyatakan dana triliunan rupiah tersebut justru memotong alokasi anggaran pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa berdasarkan rincian APBN, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun tahun ini tidak murni digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Simak! Skema dan Jadwal MBG Depok selama Puasa Ramadan 1447 Hijriah
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN," ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, klarifikasi ini penting disampaikan karena muncul banyak pertanyaan dari kader partai di berbagai tingkatan, mulai dari DPD, DPC, hingga masyarakat umum.
Pasalnya, ada kebingungan di masyarakat akibat munculnya beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan sejumlah pejabat yang belum memberikan penjelasan utuh mengenai asal-usul pendanaan program tersebut.
"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan. Namun berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut," ucapnya.
Wasekjen DPP PDIP, Adian Napitupulu, juga meminta publik merujuk langsung pada UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025 terkait polemik anggaran MBG ini.
"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru," tegas Adian.
Ia merujuk penjelasan Pasal 22 UU No.17/2025 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi itu kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.
Adian menekankan, langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," kata Adian.
Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.
"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," tandas aktivis 98 tersebut.
| Chandra Rahmansyah Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis di Cilodong, Ini Dugaan Pelanggarannya |
|
|---|
| Dugaan Keracunan Spageti MBG di Duren Sawit: 72 Siswa Dirawat, Pramono Turun Tangan |
|
|---|
| BGN Lakukan Validasi Data Penerima Manfaat MBG di Depok, 173 SPPG Terverifikasi |
|
|---|
| Kaji Program MBG, Tim Peneliti UI Ungkap Dampaknya bagi Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga |
|
|---|
| Gaji Dosen Masih Dibawah Rp3 Juta, PDIP Protes Keras Dana Pendidikan Disedot Rp223 Triliun Demi MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/PDIP-soal-Anggaran-MBG.jpg)