Jumat, 10 April 2026

KPU Kota Depok

Panwascam Cilodong Cari 229 Pengawas TPS untuk Pilkada Depok, Begini Cara Daftarnya

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Proses simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI di Lapangan SSB Metro Kukusan, Kota Depok, Sabtu (27/9/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilodong, Kota Depok membuka pendaftaran anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 Kota Depok.

Ketua Panwascam Cilodong Dedi Muliana menjelaskan, pihaknya membutuhkan 229 pengawas untuk seluruh TPS di wilayahnya.

Masing-masing TPS ada satu orang petugas yang akan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. 

"Iya kami masih terus membuka rekrutmen untuk siapa saja warga Cilodong yang ingin menjadi Pengawas TPS, silakan daftarkan dirinya," kata Dedi, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Jalan Margonda Raya Depok Terendam Banjir hingga Sebabkan Kemacetan

Pendaftaran Pengawasan TPS dibuka sejak 12-28 September 2024. 

Warga yang berminat menjadi Pengawas TPS dapat langsung mendaftar ke Kantor Sekretariat Panwascam Cilodong di Kelurahan Jatimulya, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Dedi mengungkapkan, calon pelamar harus memperhatikan sejumlah persyaratan. 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Depok Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Langsung Selidiki

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat yang dilegalisir, tidak menjadi anggota partai/timses/relawan/dan saksi partai.

Selain itu pendaftar juga tidak dalam keterkaitan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sehat jasmani, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik/pemerintah dan atau BUMN/BUMD selama keanggotaan terpilih.

"Kemudian berkas atau dokumen yang harus dibawa meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah, pas foto terbaru 4x6 latar merah,” ujarnya.

Baca juga: Ratusan Ulama dan Cendekiawan Islam Kumpul di Sawangan Depok, Ini yang Dibahas

“Lalu surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000, dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu asli dan satu fotokopi," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved