TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Praktisi hukum, Deolipa Yumara turut mengomentari gugatan Pilkada Kota Depok yang dilayangkan pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Deolipa, gugatan yang dilayangkan paslon koalisi partai politik (parpol) PKS dan Golkar tersebut sia-sia.
Pasalnya, untuk melayangkan gugatan Pilkada ke MK, selisih perolehan suara paslon paling tidak 0,5 persen.
Sedangkan Imam-Ririn terpaut selisih perolehan suara dengan Supian Suri-Chandra Rahmansyah mencapai 6 persen.
Baca juga: Tim Pemenangan RIDO Sebut Golput yang Menang Pilkada Jakarta, Pengamat: Tak Terima Kekalahan
“Yang kedua soal waktu, pengajuan gugatan sudah kadaluarsa, katanya 3 hari penetapan yang sah dari KPU,” kata Deolipa saat ditemui di Beji, Kota Depok, Senin (9/12/2024).
“Gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya adalah gugatan yang sifatnya kecurangan-kecurangan dan ini sifatnya harus masif, terstruktur, sistematif (TSM),” sambungnya.
Namun dalam pelaksanaan Pilkada Kota Depok, Deolipa melihat prosesnya berjalan dengan baik tidak ditemukan kecurangan sebagaimana disyaratkan di atas.
Baca juga: Pria di Depok Dikeroyok Hingga Patah Tulang, Dituduh Selingkuh dengan Istri Pelaku
“Jadi memang akhirnya gugatan sifatnya (TSM) ini tidak sepenuhnya, jadi ini adalah gugatan yang sia-sia,” ungkapnya.
Paslon Imam-Ririn sendiri, resmi mengajukan gugatan Pilkada ke MK dengan nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketetapan KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Kalah dari Supian-Chandra Berdasarkan Hasil Penghitungan Suara KPU Depok, Imam-Ririn Gugat ke MK
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024 yang diadakan pada Senin (2/12/2024) malam.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, Supian-Chandra unggul dari pesaingnya Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq.a
Willi memaparkan, paslon nomor urut satu Imam-Ririn mendapatkan perolehan suara 396.863 dan paslon nomor urut dua Supian-Chandra 451.785.
Baca juga: Sakit Hati Diberhentikan dari Pekerjaan, Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak di Lampung
“Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan,” kata Willi di Kantor KPU Kota Depok, Selasa (3/12/2024).
“Jadi kita menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, silahkan melakukan upaya hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Willi merinci setidaknya ada 881.012 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memberikan hak suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dari total DPT yang memberikan hak suara, 848.648 suara dinyatakan sah dan sisanya 32.364 suara tidak sah.
Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Supian-Chandra akan dilantik menjadi Wali Kota Depok periode 2025-2030 pada 10 Februari 2025 mendatang. (m38)