Pilkada Depok

Kalah dari Supian-Chandra Berdasarkan Hasil Penghitungan Suara KPU Depok, Imam-Ririn Gugat ke MK

PKS dan Partai Golkar menggugat perselisihan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Paslon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mengusung pasangan Calon nomor urut 1 Pilkada Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq menggugat KPU Kota Depok terkait perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui bahwa KPU Depok telah menetapkan paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai pemenang di Pilkada Depok 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok.

Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.

Sementara paslon nomor urut 1 yang diusung PKS dan Golkar Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq meraih 396.863 suara.

Tak puas dengan hasil Pemilu Kota Depok, PKS dan Partai Golkar menggugat perselisihan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU Jawa Barat Sebut Salah Satu Paslon Pilkada Depok Berpotensi Gugat Hasil Pilkada ke MK

Berdasarkan situs resmi MK di mkri.id, permohonan gugatan resmi diajukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB.

Gugatan yang dilayangkan oleh Imam-Ririn itu bernomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pada hari ini, Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB, telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024,” bunyi permohonan di bagian awal surat, Senin (9/12/2024).

Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok.

Baca juga: KPU Tetapkan Paslon Supian-Chandra Sebagai Pemenang Pilkada Kota Depok 2024

Sementara Imam-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafid sebagai pemohon.

Permohonan gugatan resmi diterima Plt Panitera Muhidin pada Sabtu (7/12/2024) pukul 00.39 WIB.

Pada surat permohonan tersebut, tertulis sejumlah berkas telah ikut diserahkan sebagai landasan awal. 

Beberapa di antaranya adalah berkas permohonan online, daftar alat bukti, alat bukti, hingga Surat Keputusan (SK) penetapan perolehan suara KPU yang terbit pada Senin (2/12/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved