Pilkada Jakarta

Duet Anies-Ahok Mustahil Terjadi di Pilkada Jakarta 2024, Ini Penyebabnya

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur

TribunnewsDepok.com/istimewa
Anies Baswedan (kiri) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) saat masing-masing masih menjabat Gubernur DKI Jakarta 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anies Baswedan merespon isu duet dirinya dengan Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk berpasangan di Pilkada 2024 mendatang.

“Apakah aturannya memungkinkan? (jika dipasangkan dengan Ahok?),” jelas Anies kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa (30/7/2024).

Eks capres nomor urut 1 itu mengklaim hubungannya dengan mantan rival saat Pilkada Jakarta 2017 itu cukup baik.

Dia mengungkapkan, bahwa sekarang ia menjalin komunikasi intens dengan Ahok melalui WhatsApp.

Baca juga: Kepala SMPN 19 Depok Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Manipulasi Rapor 51 Murid

“Saya, Pak Ahok, ya berkomunikasi terus Kita suka WA-an,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP tengah membuka peluang untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta.

Adapun hal ini diperkuat dari pernyataan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, yang mengatakan probabilitas mengusung Anies kini berada di angka lebih dari 50 persen.

Namun keputusan ini belum final, seluruh partai masih dinamis dalam menentukan strategi di Pilkada 2024.

Baca juga: Jual Konten Asusila Anak dan Dewasa Melalui Telegram, Seorang Remaja Ditangkap di Kos-kosan

Kemudian pada pekan depan, PDIP akan mengumumkan siapa saja kepala daerah yang bakal mereka usung pada pilkada mendatang.

Sebagai informasi, Anies menutup kans duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta. Sebab, secara aturan baik Anies maupun Ahok tidak bisa kembali maju dalam kontestasi sebagai wakil gubernur di Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Baca juga: Masih Emosi Dante Dibunuh, Angger Dimas Akui Nyaris Pingsan Saat Bertemu Terdakwa Pertama Kali

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Pemkab Bogor Gelontorkan Rp 406,36 Miliar Untuk Program Samisade 2024

p. Belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
2. dihapus; atau
3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved